Pemkab Gorontalo
WFH ASN Kabupaten Gorontalo Hari Rabu, Ini Penjelasan Sekda
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo secara resmi melakukan terobosan dalam sistem kerja birokrasi dengan menerapkan kebijakan kerja fleksibel
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Potret-kawasan-Kantor-Bupati-Gorontalo-Limboto-Kabupaten-Gorontalo.jpg)
Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi berat seperti penurunan pangkat atau pemberhentian pembayaran gaji.
"Sanksinya sama seperti saat mereka mangkir saat berada di kantor, karena status mereka tetap sedang bertugas," tegasnya.
Meski demikian, kebijakan ini dikecualikan bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik esensial.
Sektor kesehatan, kependudukan (Dukcapil), keamanan (Satpol PP), penanggulangan bencana, perizinan, dan kebersihan tetap diwajibkan hadir secara fisik.
Sugondo memastikan tidak akan ada kecemburuan antar pegawai karena setiap profesi memiliki risiko dan tanggung jawab yang sudah dipahami sejak awal.
"Mental ASN adalah mental pelayan. Satpol PP yang harus turun tengah malam sudah paham itu tanggung jawab profesi mereka," pungkasnya. (***)