Rabu, 1 April 2026

Pemkab Gorontalo

WFH ASN Kabupaten Gorontalo Hari Rabu, Ini Penjelasan Sekda

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo secara resmi melakukan terobosan dalam sistem kerja birokrasi dengan menerapkan kebijakan kerja fleksibel

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto WFH ASN Kabupaten Gorontalo Hari Rabu, Ini Penjelasan Sekda
TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab
WFH ASN -- Potret kawasan Kantor Bupati Gorontalo, Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/4/2026). Pemkab Gorontalo menerapkan WFH setiap hari Rabu. 

Di sisi lain, penerapan kebijakan kerja fleksibel ini merupakan strategi besar Pemkab Gorontalo dalam melakukan efisiensi anggaran belanja daerah tahun 2026.

Sugondo Makmur menjelaskan bahwa terdapat empat sektor utama yang diproyeksikan akan mengalami penghematan anggaran yang signifikan melalui kebijakan ini.

Sektor pertama adalah penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM), mengingat volume kendaraan operasional dan mobilitas pegawai menuju kantor berkurang drastis pada hari Rabu.

Sektor kedua berkaitan dengan efisiensi penggunaan energi listrik, karena aktivitas di gedung-gedung pemerintahan menurun saat sebagian besar pegawai bekerja dari rumah.

Penurunan aktivitas di kantor secara otomatis juga berdampak pada penghematan penggunaan air bersih di seluruh gedung OPD.

Sektor terakhir yang menjadi target efisiensi adalah penggunaan kertas, seiring dengan optimalisasi sistem koordinasi dan pelaporan berbasis digital selama masa WFH.

Terkait mekanisme teknis, Sekda menjelaskan perbedaan mendasar antara WFH dan WFA yang diterapkan di lingkungan Pemkab Gorontalo.

Pada hari Rabu (WFH), ASN diwajibkan melaksanakan tugas dari kediaman masing-masing secara penuh namun tetap terpantau dalam sistem kehadiran digital.

Sedangkan pada hari Jumat (WFA), pegawai diberikan keleluasaan bekerja dari mana saja, namun tetap wajib mengaktifkan fitur "Wajib Absen" melalui aplikasi resmi.

"Wajib absen itu penting untuk memastikan keberadaan pegawai tetap terpantau meski mereka tidak berada di kantor fisik," jelas Sugondo.

Pengawasan Digital dan Sanksi Disiplin Pegawai

KEBIJAKAN WFH — Suasana di Kantor BKAD Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/4/2026) pagi. Pemkab Gorontalo menerapkan kebijakan WFH dan WFA.
KEBIJAKAN WFH — Suasana di Kantor BKAD Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/4/2026) pagi. Pemkab Gorontalo menerapkan kebijakan WFH dan WFA. (TribunGorontalo.com/Fajri A Kidjab)

Untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai penurunan kinerja, Pemkab telah menyiapkan instrumen pengawasan digital yang ketat.

Pengukuran output kerja setiap individu akan dipantau melalui pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dilakukan secara digital setiap triwulan.

Aktivitas harian selama WFH harus di-input ke dalam sistem sebagai bahan penilaian kinerja objektif oleh atasan langsung.

Sugondo juga memberikan peringatan keras bahwa setiap ASN wajib mengaktifkan semua jalur komunikasi digital selama jam kerja berlangsung.

Jika ditemukan pegawai yang sulit dihubungi atau tidak merespons koordinasi mendadak dari pimpinan, maka akan dikenakan sanksi disiplin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved