Pemkab Gorontalo
Bupati Gorontalo Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ajukan Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah
Sofyan Puhi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka pembahasan tingkat satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/RAPAT-PARIPURNA-Bupati-Gorontalo-Sofyan-Puhi-saat-menyerahkan-dokumen.jpg)
Harapan besarnya adalah agar setiap unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat bekerja dengan prinsip "tepat fungsi dan tepat ukuran".
Prinsip ini sangat ditekankan agar tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antar instansi di masa depan.
Di sela-sela pembahasan agenda pemerintahan yang padat, Bupati tidak lupa menghormati momen spiritual yang sedang berlangsung.
Bupati menyempatkan diri memberikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh peserta sidang.
Ucapan yang sama juga ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gorontalo yang mendengarkan jalannya rapat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo.
Tampak hadir pula Sekretaris Daerah, para asisten, hingga seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemkab Gorontalo.
Kehadiran para camat se-Kabupaten Gorontalo juga memperkuat urgensi dari perubahan struktur perangkat daerah ini.
Ketua DPRD Zulfikar Usira juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus atas kehadiran Bupati beserta seluruh jajaran eksekutif.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan perguruan tinggi dan tokoh masyarakat yang turut menyaksikan jalannya paripurna.
Rapat yang membahas restrukturisasi birokrasi ini sempat berlangsung alot karena banyaknya detail teknis yang harus dikaji.
Setelah melalui berbagai dinamika persidangan, rapat akhirnya berakhir pada pukul 11.40 Wita.
Sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna tingkat satu ini, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus tersebut terdiri dari perwakilan anggota Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Gorontalo diberi waktu dua minggu melakukan pembahasan lebih mendalam. (*)