Jumat, 13 Maret 2026

Pemkab Gorontalo

Bupati Gorontalo Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ajukan Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah

Sofyan Puhi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka pembahasan tingkat satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bupati Gorontalo Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ajukan Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah
TribunGorontalo.com
RAPAT PARIPURNA – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat memberikan sambutan di hadapan pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo, Jumat (20/2/2026). Pemda mengajukan restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah. (Sumber Foto: Fajri A. Kidjab) 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo untuk pembahasan tingkat satu Ranperda
  • Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Zulfikar Usira tersebut dinyatakan kuorum dengan kehadiran 21 dari 40 anggota, lalu dilanjutkan penyampaian nota pengantar bupati
  • Sebagai tindak lanjut, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) lintas fraksi yang diberi waktu dua minggu untuk membahas Ranperda secara lebih mendalam.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka pembahasan tingkat satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo ini menjadi agenda krusial dalam upaya melakukan restrukturisasi besar-besaran di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira.

Zulfikar Usira secara resmi membuka jalannya persidangan yang berfokus pada pembahasan Ranperda usul inisiatif Pemerintah Kabupaten Gorontalo tersebut.

Agenda penting ini berlangsung khidmat di tengah suasana bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Meskipun dalam suasana ibadah puasa, antusiasme peserta rapat tetap terlihat dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan.

Baca juga: Setahun Gusnar–Idah Pimpin Gorontalo, Rapim Jadi Ajang Evaluasi dan Akselerasi 2026

Ketua DPRD menyatakan rapat ini terbuka untuk umum setelah dipastikan memenuhi syarat administrasi persidangan.

Berdasarkan laporan kehadiran dari pihak sekretariat, dari total 40 anggota dewan, tercatat sebanyak 21 anggota telah hadir dan menandatangani daftar hadir.

Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan, jumlah tersebut telah memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.

Setelah kuorum terpenuhi, Zulfikar Usira kemudian mengetuk palu sebanyak tiga kali sebagai tanda dimulainya persidangan secara resmi.

Dalam sambutan pembukaannya, Zulfikar menekankan bahwa agenda utama rapat adalah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersama demi kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.

"Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama terhadap kesinambungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Zulfikar dalam sambutannya.

Fokus utama persidangan kali ini memang diarahkan pada pembahasan awal terhadap Ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Setelah sesi pembukaan oleh pimpinan Dewan, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pengantar terkait Ranperda tersebut.

Bupati Sofyan Puhi mengawali penyampaiannya dengan menegaskan bahwa restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah.

Langkah ini diambil guna menata kembali birokrasi agar menjadi lebih efektif dan efisien dalam bekerja.

Bupati menyebutkan bahwa penataan ini sangat penting agar instrumen pemerintahan dapat menjawab dinamika kebutuhan masyarakat yang kian kompleks.

Selain itu, restrukturisasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan regulasi yang terus berkembang di tingkat nasional.

"Perubahan Perda ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan perangkat daerah mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat," tegas Sofyan Puhi di hadapan para wakil rakyat.

Bupati kemudian menjelaskan latar belakang waktu pengajuan Ranperda ini kepada pimpinan DPRD.

Usulan perubahan ini sebenarnya telah diajukan kepada legislatif sejak sembilan bulan yang lalu.

Secara spesifik, dokumen usulan tersebut telah diserahkan pada tanggal 6 Mei 2025.

Baca juga: Setahun Gusnar–Idah Pimpin Gorontalo, Rapim Jadi Ajang Evaluasi dan Akselerasi 2026

RAPAT PARIPURNA – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat memberikan sambutan
RAPAT PARIPURNA — Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Usira, Jumat (20/2/2026). Bupati menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pembicaraan Tingkat I Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo. (Sumber Foto: Fajri A. Kidjab)

Fokus utama dalam Ranperda ini terletak pada penyesuaian nomenklatur dan struktur pada beberapa instansi di lingkungan Pemkab Gorontalo.

Salah satu yang menjadi poin krusial adalah penataan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Kawasan Pemukiman.

Perubahan struktur pada dinas teknis ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi pembangunan infrastruktur di daerah.

Sofyan Puhi menjelaskan bahwa penataan ini sepenuhnya didasarkan pada sejumlah regulasi pusat yang menjadi rujukan utama.

Rujukan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Remaja 13 Tahun di Paguyaman Pantai Gorontalo, Jasad Dibuang ke Laut

Dengan adanya payung hukum yang kuat dari pemerintah pusat, restrukturisasi ini memiliki legalitas yang jelas.

Harapan besarnya adalah agar setiap unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat bekerja dengan prinsip "tepat fungsi dan tepat ukuran".

Prinsip ini sangat ditekankan agar tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antar instansi di masa depan.

Di sela-sela pembahasan agenda pemerintahan yang padat, Bupati tidak lupa menghormati momen spiritual yang sedang berlangsung.

Bupati menyempatkan diri memberikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh peserta sidang.

Ucapan yang sama juga ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gorontalo yang mendengarkan jalannya rapat.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo.

Tampak hadir pula Sekretaris Daerah, para asisten, hingga seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemkab Gorontalo.

Kehadiran para camat se-Kabupaten Gorontalo juga memperkuat urgensi dari perubahan struktur perangkat daerah ini.

Ketua DPRD Zulfikar Usira juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tulus atas kehadiran Bupati beserta seluruh jajaran eksekutif.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pimpinan perguruan tinggi dan tokoh masyarakat yang turut menyaksikan jalannya paripurna.

Rapat yang membahas restrukturisasi birokrasi ini sempat berlangsung alot karena banyaknya detail teknis yang harus dikaji.

Setelah melalui berbagai dinamika persidangan, rapat akhirnya berakhir pada pukul 11.40 Wita.

Sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna tingkat satu ini, DPRD resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pansus tersebut terdiri dari perwakilan anggota Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Gorontalo diberi waktu dua minggu melakukan pembahasan lebih mendalam. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved