Pemkab Gorontalo
Bupati Gorontalo Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ajukan Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah
Sofyan Puhi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka pembahasan tingkat satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Penulis: Fajri A Kidjab | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/RAPAT-PARIPURNA-Bupati-Gorontalo-Sofyan-Puhi-saat-menyerahkan-dokumen.jpg)
Bupati Sofyan Puhi mengawali penyampaiannya dengan menegaskan bahwa restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah.
Langkah ini diambil guna menata kembali birokrasi agar menjadi lebih efektif dan efisien dalam bekerja.
Bupati menyebutkan bahwa penataan ini sangat penting agar instrumen pemerintahan dapat menjawab dinamika kebutuhan masyarakat yang kian kompleks.
Selain itu, restrukturisasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan tuntutan regulasi yang terus berkembang di tingkat nasional.
"Perubahan Perda ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan perangkat daerah mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat," tegas Sofyan Puhi di hadapan para wakil rakyat.
Bupati kemudian menjelaskan latar belakang waktu pengajuan Ranperda ini kepada pimpinan DPRD.
Usulan perubahan ini sebenarnya telah diajukan kepada legislatif sejak sembilan bulan yang lalu.
Secara spesifik, dokumen usulan tersebut telah diserahkan pada tanggal 6 Mei 2025.
Baca juga: Setahun Gusnar–Idah Pimpin Gorontalo, Rapim Jadi Ajang Evaluasi dan Akselerasi 2026
Fokus utama dalam Ranperda ini terletak pada penyesuaian nomenklatur dan struktur pada beberapa instansi di lingkungan Pemkab Gorontalo.
Salah satu yang menjadi poin krusial adalah penataan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, dan Perumahan Kawasan Pemukiman.
Perubahan struktur pada dinas teknis ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi pembangunan infrastruktur di daerah.
Sofyan Puhi menjelaskan bahwa penataan ini sepenuhnya didasarkan pada sejumlah regulasi pusat yang menjadi rujukan utama.
Rujukan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Remaja 13 Tahun di Paguyaman Pantai Gorontalo, Jasad Dibuang ke Laut
Dengan adanya payung hukum yang kuat dari pemerintah pusat, restrukturisasi ini memiliki legalitas yang jelas.