Selasa, 10 Maret 2026

Gorontalo Hari Ini

2 Pria Ditangkap Polisi Gorontalo, Terduga Pelaku Penikaman di Desa Hulawa

Dua pria berinisial MSR (19) dan AT (20) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penikaman

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 2 Pria Ditangkap Polisi Gorontalo, Terduga Pelaku Penikaman di Desa Hulawa
Istimewa
KASUS PENIKAMAN -- Kolase foto dua pria ditangkap polisi dan TKP kriminal. Dua terduga pelaku kasus penikaman di Desa Hulawa dibekuk polisi. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dua pria berinisial MSR (19) dan AT (20) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penikaman terhadap seorang warga di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan Tim Pandawa Reskrim Polres Gorontalo bersama anggota Polsek Telaga pada Kamis (1/1/2026) sore.

Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Gorontalo, hanya beberapa jam setelah insiden penikaman yang melukai seorang pria berinisial HM (27).

HM menjadi korban penikaman pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.

Korban mengalami luka serius di bagian perut akibat tusukan senjata tajam.

Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe, Kota Gorontalo, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kasi Humas Polres Gorontalo, Iptu Wawan Suryawan, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.

Menurutnya, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai insiden penikaman di Desa Hulawa.

“Begitu laporan masuk, personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan keterangan,” ujar Iptu Wawan saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (2/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui korban sempat ditinggalkan rekannya di luar sebuah depot BBM.

Tak lama kemudian, korban diajak oleh orang yang tidak dikenalnya ke samping depot.

Beberapa menit berselang, korban kembali dalam keadaan terluka parah.

Korban sempat menyampaikan kepada rekannya bahwa dirinya telah ditikam.

Pemilik depot BBM juga membenarkan kejadian tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved