Pemkab Gorontalo
Siswa Jawab Kritikan Arif Rahman soal Pelibatan Pimpinan OPD Pemkab Gorontalo di Peran Saka Nasional
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim, menuai sorotan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Muallif-Nazrullah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim, menuai sorotan publik.
Ia mengkritik pelibatan Sekretaris Daerah dan pimpinan OPD sebagai Liaison Officer (LO) dalam pelaksanaan Peran Saka tingkat Nasional di Kabupaten Gorontalo.
Pernyataan Arif sontak mendapatkan tanggapan dari anggota pramuka tingkat SD dan SMA.
Muallif Nazrullah, siswa SMA di Kabupaten Gorontalo, menyarankan Arif membaca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Kak Arif sudah baca belum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka? Kalau belum, saya antarkan bukunya,” ujar Muallif sambil tersenyum.
Siswa kelas XI itu menjelaskan bahwa pemerintah memiliki peran sebagai pembina dan pelindung Gerakan Pramuka.
“Artinya, negara wajib menjamin agar kegiatan Pramuka berjalan baik dan berkelanjutan. Pemerintah juga memberi bimbingan moral dan arahan kebijakan agar Pramuka tetap sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” jelasnya.
Menurut Muallif, sangat wajar jika Pemerintah Kabupaten Gorontalo turun langsung untuk menyukseskan agenda nasional di Kabupaten Gorontalo, mengingat peran sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan kepanduan berskala nasional.
“Yang disayangkan, Kak Arif seharusnya tidak perlu nyinyir terhadap langkah pemerintah daerah. Ayo, Kak Arif, kita sukseskan Peran Saka tingkat Nasional di Gorontalo. Jadi anggota Pramuka itu keren, loh!” tambahnya.
Muallif juga mengajak Arif Rahim untuk lebih rasional dan objektif dalam menyampaikan pendapat.
“Maaf, Kak, bukan bermaksud menggurui, tapi dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 sudah sangat jelas peran dan fungsi pemerintah dalam Gerakan Pramuka. Apalagi Bupati Gorontalo saat ini adalah Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.
Pendapat serupa dilontarkan oleh Damar Pandu Raazzaq Usman, salah satu anggota penggalang Pramuka.
Ia menegaskan bahwa peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, termasuk kewenangan untuk melakukan pembinaan, dukungan anggaran dari APBN, dan fasilitasi pendidikan kepramukaan.
“Pemerintah juga bertugas mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui keputusan presiden, serta memastikan pendidikan kepramukaan sesuai dengan sistem pendidikan nasional,” jelas Damar.
Ia menambahkan bahwa OPD merupakan bagian dari unsur majelis pembimbing, sehingga memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan, termasuk Peran Saka tingkat Nasional.