Jumat, 13 Maret 2026

Berita Internasional

Thailand Beri Kompensasi Rp 1 Miliar untuk Korban Banjir Tanpa Urus Dokumen

Pemerintah Thailand mengambil langkah luar biasa cepat untuk menangani dampak banjir besar yang melanda Songkhla.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Thailand Beri Kompensasi Rp 1 Miliar untuk Korban Banjir Tanpa Urus Dokumen
Istimewa
BANJIR THAILAND -- Thailand Pangkas Birokrasi, Santunan Korban Banjir di Songkhla Langsung Cair Rp1 Miliar Tanpa Berkas 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Thailand mengambil langkah luar biasa cepat untuk menangani dampak banjir besar yang melanda Songkhla.

Melalui Emergency Flood Crisis Operations Centre (EFCOC), pemerintah menetapkan kompensasi sebesar 2 juta baht atau sekitar Rp 1 miliar bagi setiap keluarga korban meninggal, tanpa perlu mengurus dokumen apa pun.

Keputusan itu diumumkan Senin (1/12/2025) pukul 12.05 waktu setempat usai rapat di Government House.

Juru bicara pemerintah sekaligus juru bicara EFCOC, Siripong Angkasakulkiat, menegaskan bahwa kebijakan khusus ini hanya berlaku di Songkhla, provinsi yang kini berstatus darurat akibat banjir parah.

Baca juga: Terkini! Gempa Bumi Selasa Sore 02 Desember 2025, Kedalaman Hanya 7 Km

“Kompensasi 2 juta baht hanya berlaku untuk korban meninggal di Songkhla yang telah dinyatakan berada dalam keadaan darurat,” ujar Siripong.

Sementara itu, keluarga korban di provinsi selatan lain tetap memperoleh bantuan sesuai skema reguler dari Department of Disaster Prevention and Mitigation (DDPM).

Instruksi Langsung dari Perdana Menteri

Langkah percepatan ini diambil setelah Perdana Menteri Anutin Charnvirakul turun langsung meninjau wilayah terdampak banjir di Hat Yai.

Ia mendengar keluhan warga yang menilai proses administratif terlalu lambat dan kerap menghambat pencairan bantuan.

Menjawab keluhan itu, Anutin memerintahkan EFCOC dan DDPM memangkas seluruh proses birokrasi yang tidak perlu.

Ia meminta kementerian terkait memanfaatkan teknologi berupa peta banjir digital serta registrasi rumah tangga online untuk verifikasi korban, tanpa mewajibkan warga membawa dokumen fisik.

Menurut Siripong, “Perdana Menteri meminta DDPM memakai data digital untuk verifikasi. Tidak perlu lagi meminta kartu identitas atau dokumen rumah yang selama ini memberatkan korban banjir.”

Meski demikian, beberapa kantor lokal sempat meminta berkas fisik pada dua hari pertama setelah banjir surut karena belum menerima instruksi pusat.

Pemerintah kini memastikan seluruh instansi bergerak lebih cepat sesuai perintah terbaru.

Pencairan Kompensasi Dipercepat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved