Berita Internasional

Aturan Baru Amerika! Penderita Diabetes dan Obesitas Bisa Ditolak Dapat Visa atau Green Card

Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negeri (U.S. State Department) resmi mengeluarkan pedoman baru yang

Editor: Wawan Akuba
Ilustrasi
PEMERINTAH AMERIKA -- Aturan baru pemerintah Amerika memungkinkan larangan baru. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negeri (U.S. State Department) resmi mengeluarkan pedoman baru yang berpotensi menolak pemberian visa atau izin tinggal tetap (green card) bagi warga negara asing yang memiliki penyakit kronis tertentu, seperti diabetes atau obesitas.

Aturan ini merupakan kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintahan Donald Trump dan telah dikirim ke seluruh kedutaan besar serta konsulat AS di berbagai negara.

Dalam pedoman baru tersebut, petugas visa kini diperbolehkan mempertimbangkan kondisi medis pemohon seperti penyakit jantung, pernapasan, gangguan saraf, kesehatan mental, hingga penyakit metabolik, termasuk diabetes, sebagai alasan potensial untuk menolak permohonan visa.

Baca juga: VIDEO Siswa di Gorontalo Sembrangi Sungai Demi Bisa ke Sekolah

Departemen Luar Negeri AS menyatakan, jika pemohon memiliki penyakit yang memerlukan biaya pengobatan tinggi dan berpotensi membutuhkan bantuan keuangan dari pemerintah di masa depan, maka visa dapat ditolak atas dasar tersebut.

Petugas juga diwajibkan menilai apakah pemohon mampu menanggung biaya pengobatannya sendiri tanpa mengandalkan bantuan negara.

Kebijakan ini juga diperluas hingga ke anggota keluarga pemohon. Pejabat visa diminta mempertimbangkan apakah tanggungan pemohon memiliki penyakit kronis atau disabilitas yang dapat memengaruhi kemampuan finansial atau kemandirian pemohon di AS.

Selama ini, pemeriksaan kesehatan untuk pengajuan visa AS hanya berfokus pada penyakit menular, kelengkapan vaksinasi, serta beberapa aspek kesehatan mental.

Baca juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia, Salat Jenazah Digelar Sore Ini

Namun, aturan baru tersebut memperluas cakupan menjadi penyakit tidak menular jangka panjang, memberikan wewenang lebih besar kepada petugas visa yang tidak memiliki latar belakang medis.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat kebijakan imigrasi dan kelompok hak asasi manusia, karena keputusan bisa saja dipengaruhi oleh bias pribadi atau budaya dari petugas yang menilai.

Meski begitu, para pemohon visa AS tetap diwajibkan menjalani pemeriksaan medis oleh dokter yang ditunjuk kedutaan, meliputi skrining penyakit menular, kesehatan mental, penyalahgunaan narkoba, serta vaksinasi wajib.

Namun, dengan pedoman baru ini, beban finansial akibat penyakit kronis dan biaya pengobatan jangka panjang kini menjadi faktor penentu yang sama pentingnya dalam proses keputusan visa.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved