Berita Internasional
Italia Rancang Larangan Burqa dan Niqab di Tempat Umum, Disebut Upaya Lawan Separatisme
Pemerintah Italia melalui partai berkuasa Brothers of Italy mengumumkan rencana pengajuan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Italia melalui partai berkuasa Brothers of Italy mengumumkan rencana pengajuan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang perempuan Muslim mengenakan burqa dan niqab di ruang publik.
Langkah ini, seperti dilaporkan Politico pada Rabu (8/10/2025), diklaim sebagai bagian dari upaya negara itu melawan apa yang disebut sebagai “separatisme Islam.”
Salah satu penggagas RUU tersebut, Andrea Delmastro, menegaskan bahwa kebebasan beragama tetap dijunjung tinggi di Italia, namun harus dijalankan secara terbuka dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara.
“Kebebasan beragama adalah hal yang sakral, tetapi harus dijalankan secara terbuka, dengan menghormati konstitusi dan nilai-nilai negara Italia,” tulis Delmastro dalam unggahan di Facebook.
Burqa adalah pakaian tertutup penuh dari kepala hingga kaki yang dilengkapi jaring pada bagian mata, sementara niqab menutupi wajah tetapi menyisakan area mata tetap terbuka.
Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, penggunaan burqa dan niqab akan dilarang di tempat umum seperti toko, sekolah, dan kantor pemerintahan. Pelanggar dapat dikenai denda antara €300 hingga €3.000 atau sekitar Rp5,5 juta hingga Rp55 juta.
Kebijakan ini merupakan bagian dari RUU yang lebih luas yang digagas oleh partai sayap kanan pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni, yang menyoroti isu “separatisme” dalam konteks keagamaan dan sosial.
Juru bicara bidang imigrasi Brothers of Italy, Sara Kelany, menjelaskan bahwa rancangan tersebut tidak hanya membahas larangan cadar penuh, tetapi juga mencakup pengaturan pendanaan masjid serta larangan pernikahan paksa.
“Ini adalah RUU yang berfokus pada pengawasan pendanaan masjid, larangan cadar penuh, dan juga mewajibkan kelompok keagamaan yang belum diakui negara untuk melaporkan sumber dana asing mereka,” kata Kelany dalam konferensi pers.
Langkah kontroversial ini diperkirakan akan memicu perdebatan luas di Eropa, terutama di tengah meningkatnya ketegangan politik dan sosial terkait kebebasan beragama, identitas nasional, dan keamanan publik.
Italia bukan negara pertama yang melangkah ke arah ini sebelumnya Prancis, Belgia, Austria, dan Denmark juga telah memberlakukan larangan serupa atas alasan keamanan dan integrasi sosial.
Namun, kelompok hak asasi manusia menilai kebijakan seperti ini berpotensi marginalisasi perempuan Muslim dan melanggar prinsip kebebasan berekspresi serta beragama yang dijamin oleh hukum internasional. (*)
Sanae Takaichi Menang Telak, Jepang Bersiap Punya Perdana Menteri Perempuan Pertama |
![]() |
---|
Sedikitnya 24 Tewas dan 47 Luka dalam Serangan Udara Militer Myanmar saat Warga Gelar Aksi Damai |
![]() |
---|
Maduro Klaim Gagalkan Rencana Serangan ke Kedutaan AS di Caracas |
![]() |
---|
Trump Ancam Gunakan Undang-Undang Pemberontakan 1807, Bentrok dengan Negara Demokrat Kian Panas |
![]() |
---|
Madagaskar Bergolak! Krisis Listrik dan Air Picu Gelombang Protes Gen Z |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.