Senin, 9 Maret 2026

Pemkab Gorontalo Utara

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Pemkab Gorontalo Utara Siapkan Skema Berbasis Kompetensi

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memberikan perhatian serius terhadap penerapan pidana kerja sosial

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Pemkab Gorontalo Utara Siapkan Skema Berbasis Kompetensi
TribunGorontalo.com/Aldi Ponge
PIDANA KERJA SOSIAL -- Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu saat menandatangi PKS dengan Kajari Gorontalo Utara di Rudis Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025). Bupati Thariq menyebut bahwa Gorontalo Utara memiliki sejumlah potensi yang dapat dikaitkan dengan pelaksanaan kerja sosial. 

“Kebutuhan daerah harus disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian para terpidana,” jelasnya.

Ia mencontohkan bahwa kerja sosial dapat diarahkan sesuai keahlian individu, seperti pendampingan usaha produktif atau keterampilan teknis di bidang perbengkelan.

Bahkan, kemampuan di bidang keagamaan juga bisa menjadi bagian dari skema kerja sosial.

“Kalau misalnya ada yang bisa baca tulis alquran, ya bisa diarahkan ke situ,” terangnya.

Thariq menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial perlu dibahas lebih lanjut secara mendalam.

Ia menyebut pentingnya pendalaman terhadap latar belakang dan kompetensi para terpidana sebelum program kerja sosial dijalankan.

Menurutnya, pendekatan berbasis kompetensi akan membuat pidana kerja sosial lebih bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.

“Saya kira ada tiga poin penting: mendeteksi kemampuan mereka, menyinkronkan kompetensi dengan kebutuhan daerah, dan memahami hak-hak mereka dalam kerja sosial,” pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved