Pemkab Gorontalo Utara
Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Pemkab Gorontalo Utara Siapkan Skema Berbasis Kompetensi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memberikan perhatian serius terhadap penerapan pidana kerja sosial
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bupati-Gorontalo-Utara-Thariq-Modanggu-saat-menandatangi-PKS.jpg)
“Kebutuhan daerah harus disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian para terpidana,” jelasnya.
Ia mencontohkan bahwa kerja sosial dapat diarahkan sesuai keahlian individu, seperti pendampingan usaha produktif atau keterampilan teknis di bidang perbengkelan.
Bahkan, kemampuan di bidang keagamaan juga bisa menjadi bagian dari skema kerja sosial.
“Kalau misalnya ada yang bisa baca tulis alquran, ya bisa diarahkan ke situ,” terangnya.
Thariq menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial perlu dibahas lebih lanjut secara mendalam.
Ia menyebut pentingnya pendalaman terhadap latar belakang dan kompetensi para terpidana sebelum program kerja sosial dijalankan.
Menurutnya, pendekatan berbasis kompetensi akan membuat pidana kerja sosial lebih bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Saya kira ada tiga poin penting: mendeteksi kemampuan mereka, menyinkronkan kompetensi dengan kebutuhan daerah, dan memahami hak-hak mereka dalam kerja sosial,” pungkasnya. (*)