Rabu, 11 Maret 2026

Pemkab Gorontalo Utara

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Pemkab Gorontalo Utara Siapkan Skema Berbasis Kompetensi

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memberikan perhatian serius terhadap penerapan pidana kerja sosial

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru, Pemkab Gorontalo Utara Siapkan Skema Berbasis Kompetensi
TribunGorontalo.com/Aldi Ponge
PIDANA KERJA SOSIAL -- Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu saat menandatangi PKS dengan Kajari Gorontalo Utara di Rudis Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025). Bupati Thariq menyebut bahwa Gorontalo Utara memiliki sejumlah potensi yang dapat dikaitkan dengan pelaksanaan kerja sosial. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memberikan perhatian serius terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi langkah awal pelaksanaan kebijakan tersebut.

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, menyatakan bahwa kerja sama ini memiliki arti penting karena memperkenalkan pendekatan baru dalam sistem pemidanaan, khususnya yang menyentuh aspek sosial kemasyarakatan.

“MoU ini penting karena menyangkut pidana kerja sosial, yang merupakan hal baru dalam sistem hukum kita,” ujar Thariq kepada TribunGorontalo.com, pada Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa fokus awal dari kebijakan ini akan diarahkan pada proses sosialisasi, edukasi, dan koordinasi lintas sektor.

“Masalah sosial berkaitan langsung dengan masyarakat, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan sosial,” tambahnya.

Menurut Thariq, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum, terutama dalam aspek sosialisasi kepada masyarakat.

Terkait implementasi KUHP baru, ia optimistis tidak akan ada kendala berarti dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Saya kira kejaksaan sebagai penegak hukum sudah menyiapkan perangkat sosialisasi, dan pemerintah daerah akan memberikan dukungan penuh,” katanya.

Ia menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial bukanlah tanggung jawab satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

Hal ini tercermin dari keterlibatan berbagai pihak dalam PKS, termasuk Jamkrindo yang turut menawarkan model kerja sosial kepada daerah.

Baca juga: Breaking News: UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp3.405.144

Thariq menyebut bahwa Gorontalo Utara memiliki sejumlah potensi yang dapat dikaitkan dengan pelaksanaan kerja sosial.

“Kita punya program CSR di daerah, misalnya untuk pembangunan rumah-rumah,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa implementasi kerja sosial tidak bisa dilakukan secara seragam.

Menurutnya, perlu dilakukan telaah dan evaluasi mendalam, terutama dengan mempertimbangkan kompetensi masing-masing terpidana.

“Kebutuhan daerah harus disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian para terpidana,” jelasnya.

Ia mencontohkan bahwa kerja sosial dapat diarahkan sesuai keahlian individu, seperti pendampingan usaha produktif atau keterampilan teknis di bidang perbengkelan.

Bahkan, kemampuan di bidang keagamaan juga bisa menjadi bagian dari skema kerja sosial.

“Kalau misalnya ada yang bisa baca tulis alquran, ya bisa diarahkan ke situ,” terangnya.

Thariq menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial perlu dibahas lebih lanjut secara mendalam.

Ia menyebut pentingnya pendalaman terhadap latar belakang dan kompetensi para terpidana sebelum program kerja sosial dijalankan.

Menurutnya, pendekatan berbasis kompetensi akan membuat pidana kerja sosial lebih bermanfaat bagi masyarakat dan daerah.

“Saya kira ada tiga poin penting: mendeteksi kemampuan mereka, menyinkronkan kompetensi dengan kebutuhan daerah, dan memahami hak-hak mereka dalam kerja sosial,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved