Pemkab Bone Bolango

Penyebab Belum Cairnya Gaji Guru dan Tenaga Pendidikan PPPK Paruh Waktu Bone Bolango Gorontalo

Terungkap penyebab belum cairnya gaji guru dan tenaga kependidikan dengan status PPPK Paruh Waktu

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Penyebab Belum Cairnya Gaji Guru dan Tenaga Pendidikan PPPK Paruh Waktu Bone Bolango Gorontalo
TribunGorontalo.com
GAJI PPPK — Foto bersama Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango dengan para PPPK Paruh Waktu. Gaji guru dan tenaga pendidikan belum terbayarkan. 

"Sampai dengan saat ini, DAU-SG tersebut belum disalurkan oleh pemerintah pusat, sehingga kami belum bisa melakukan pembayaran,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja menahan atau mengendapkan gaji para guru tersebut.

Abdul Halim kembali menekankan bahwa begitu dana masuk, pihaknya berkomitmen untuk tidak menunda proses administrasinya di tingkat kabupaten.

“Begitu DAU-SG sudah turun, kami langsung bayarkan gaji guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan alokasi yang ada,” katanya dengan nada optimis.

Mengenai perkiraan waktu pencairan, Abdul Halim memberikan secercah harapan bagi para tenaga pendidik.

Berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya dan informasi koordinasi terbaru, dana tersebut diprediksi akan segera cair dalam waktu dekat.

Rentang waktu penyaluran DAU-SG untuk sektor pendidikan diperkirakan berlangsung antara bulan Maret hingga April 2026.

“Biasanya paling lambat bulan April itu sudah ada alokasi DAU-SG yang disalurkan ke pemerintah daerah,” ungkapnya menjelaskan siklus tahunan anggaran pusat.

Tentu saja, para guru berharap pencairan bisa terjadi di bulan Maret ini agar beban ekonomi mereka sedikit teringan.

Pertanyaan lain yang muncul di benak para PPPK Paruh Waktu adalah mengenai mekanisme pembayaran untuk bulan-bulan yang telah lewat.

Mengingat gaji sejak Januari hingga Februari belum diterima, muncul harapan agar pembayaran dilakukan secara sekaligus atau dirapel.

Abdul halim katili, 3 Maret 2026
GAJI PPPK — Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango, Abdul Halim Katili saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (2/3/2026). (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

Baca juga: Berapa Besaran THR ASN Pemkab Gorontalo? Ini Penjelasan Kaban Keuangan

Menanggapi hal tersebut, Abdul Halim menjelaskan bahwa secara prinsip, hak para pegawai tetap dihitung sejak masa kontrak berlaku atau awal tahun anggaran.

Artinya, jika dana sudah tersedia, maka pembayaran akan mencakup seluruh tunggakan gaji dari bulan-bulan sebelumnya.

“Kalau prinsipnya penggajian itu kan dihitung sejak Januari,” jelas Abdul Halim memberikan kepastian hukum bagi para pegawai.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa semua tetap harus merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang menyertai turunnya anggaran tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved