Pemkab Bone Bolango
Penyebab Belum Cairnya Gaji Guru dan Tenaga Pendidikan PPPK Paruh Waktu Bone Bolango Gorontalo
Terungkap penyebab belum cairnya gaji guru dan tenaga kependidikan dengan status PPPK Paruh Waktu
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gaji-PPPK-Paruh-Waktu-belum-terbayar.jpg)
"Sampai dengan saat ini, DAU-SG tersebut belum disalurkan oleh pemerintah pusat, sehingga kami belum bisa melakukan pembayaran,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja menahan atau mengendapkan gaji para guru tersebut.
Abdul Halim kembali menekankan bahwa begitu dana masuk, pihaknya berkomitmen untuk tidak menunda proses administrasinya di tingkat kabupaten.
“Begitu DAU-SG sudah turun, kami langsung bayarkan gaji guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan alokasi yang ada,” katanya dengan nada optimis.
Mengenai perkiraan waktu pencairan, Abdul Halim memberikan secercah harapan bagi para tenaga pendidik.
Berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya dan informasi koordinasi terbaru, dana tersebut diprediksi akan segera cair dalam waktu dekat.
Rentang waktu penyaluran DAU-SG untuk sektor pendidikan diperkirakan berlangsung antara bulan Maret hingga April 2026.
“Biasanya paling lambat bulan April itu sudah ada alokasi DAU-SG yang disalurkan ke pemerintah daerah,” ungkapnya menjelaskan siklus tahunan anggaran pusat.
Tentu saja, para guru berharap pencairan bisa terjadi di bulan Maret ini agar beban ekonomi mereka sedikit teringan.
Pertanyaan lain yang muncul di benak para PPPK Paruh Waktu adalah mengenai mekanisme pembayaran untuk bulan-bulan yang telah lewat.
Mengingat gaji sejak Januari hingga Februari belum diterima, muncul harapan agar pembayaran dilakukan secara sekaligus atau dirapel.
Baca juga: Berapa Besaran THR ASN Pemkab Gorontalo? Ini Penjelasan Kaban Keuangan
Menanggapi hal tersebut, Abdul Halim menjelaskan bahwa secara prinsip, hak para pegawai tetap dihitung sejak masa kontrak berlaku atau awal tahun anggaran.
Artinya, jika dana sudah tersedia, maka pembayaran akan mencakup seluruh tunggakan gaji dari bulan-bulan sebelumnya.
“Kalau prinsipnya penggajian itu kan dihitung sejak Januari,” jelas Abdul Halim memberikan kepastian hukum bagi para pegawai.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa semua tetap harus merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang menyertai turunnya anggaran tersebut.