Pemkab Bone Bolango
Penyebab Belum Cairnya Gaji Guru dan Tenaga Pendidikan PPPK Paruh Waktu Bone Bolango Gorontalo
Terungkap penyebab belum cairnya gaji guru dan tenaga kependidikan dengan status PPPK Paruh Waktu
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gaji-PPPK-Paruh-Waktu-belum-terbayar.jpg)
Pihak BKPD akan menyesuaikan pembayaran dengan plafon anggaran yang tersedia setelah DAU-SG resmi diterima oleh daerah.
“Itu mencakup bulan-bulan yang belum terbayarkan sampai bulan berjalan,” tambahnya guna memberikan ketenangan bagi para guru.
Pemerintah daerah sangat memahami kesulitan yang dihadapi oleh para guru dan tenaga kependidikan di lapangan.
Karena itu, Abdul Halim memohon pengertian dari para pegawai atas kondisi yang berada di luar kendali pemerintah kabupaten ini.
Ia kembali menegaskan bahwa hak-hak para ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, tetap menjadi skala prioritas utama bagi Pemkab Bone Bolango.
“Kami pastikan hak guru dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas. Ini hanya soal waktu penyaluran dari pusat,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, gelombang pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Bone Bolango ini memang cukup besar secara kuantitas.
Setidaknya terdapat 1.840 orang yang telah dilantik secara resmi pada Senin, 27 Oktober 2025 yang lalu.
Pelantikan besar-besaran tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, di Alun-alun Kabila.
Dari total ribuan pegawai tersebut, tenaga pendidikan tercatat sebanyak 289 orang yang bertugas di PAUD, SD, hingga SMP.
Selain guru, ada pula 206 tenaga kesehatan dan 1.345 tenaga teknis yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu ini merupakan solusi pemerintah untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi CPNS namun memiliki dedikasi tinggi.
Skema ini diatur secara resmi melalui Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 sebagai bentuk kepastian status bagi para honorer.
Dengan status ini, para pegawai mendapatkan jaminan kerja serta upah yang minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). (*)