Pemkab Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Gorontalo Perluas Perlindungan BPJS bagi Pekerja Rentan pada 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango Provinsi Gorontalo mendorong penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
BONEBOL--Bupati Bone Bolango Ismet Mile dan jajaran rapat bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo di Naffil Cafe dan Resto Suwawa, Bone Bolango, Selasa (13/1/2026). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

Peserta cukup mendaftarkan satu anggota keluarga, baik istri, suami, maupun anak, dengan membayar sendiri iuran tambahan.

Menurutnya, langkah ini jauh lebih realistis dibanding kembali menambah kuota kepesertaan dari APBD.

“Kalau masih mau dibayarkan oleh Pemkab, satu orang bisa menanggung satu anggota keluarganya. Dengan begitu, kita tidak harus terus-menerus menggerus anggaran daerah setiap tahun hanya untuk menambah peserta baru,” ujarnya.

Dalam paparannya, Sanco mengungkapkan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bone Bolango telah mencapai 66,76 persen, tertinggi di antara seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.

Namun, capaian tersebut masih tertinggal dibanding beberapa daerah lain di Indonesia yang telah menembus 100 persen universal coverage.

“Bone Bolango memang tertinggi di Gorontalo, tetapi kalau kita bandingkan dengan nasional, ada daerah yang sudah penuh 100 persen. Ini yang menjadi tantangan kita bersama ke depan,” katanya.

Untuk mengejar target tersebut, Pemkab Bone Bolango bersama DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja sebagai payung hukum agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Bupati Ismet Mile Lantik Abdul Halim Katili Jadi Kepala BKPD Bone Bolango Gorontalo

Selain skema bagi pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong perluasan kepesertaan keluarga ASN melalui program Korpri.

Saat ini, satu paket iuran keluarga sebesar Rp16.800 per bulan dapat mencakup dua orang peserta.

“Dulu dengan iuran itu hanya satu orang yang terlindungi. Sekarang bayar satu bisa dapat dua orang peserta. Ini peluang yang sangat baik untuk dimanfaatkan,” ujar Sanco.

Dengan skema tersebut, satu orang peserta hanya menanggung sekitar Rp8.000 per bulan.

Manfaat yang diterima pun cukup besar. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan inisiatif pemerintah pusat dan belum tentu berlaku permanen.

“Ini momentum yang sebaiknya dimanfaatkan sekarang, karena kita tidak tahu ke depan apakah kebijakan ini masih akan dipertahankan atau tidak,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat pendaftaran 1.430 pekerja Koperasi Merah Putih di Bone Bolango sebagai peserta aktif, dengan seluruh iuran dibiayai melalui APBD.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved