Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Mira.
Salah satunya adalah dampak produk kosmetik yang dipasarkannya, yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Selain itu, terdakwa dianggap lalai dalam memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan.
"Sebagai pelaku usaha, terdakwa seharusnya memastikan produknya aman sebelum diedarkan. Apalagi yang bersangkutan juga pernah mendapat teguran dari BPOM Makassar,” tambah Yusnikar.
Hal lain yang turut memberatkan adalah sikap Mira yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Namun demikian, JPU tetap mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.
Baca juga: Diprotes soal Penertiban Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal, Kapolres Boalemo: Saya Harus Tegas
Usai persidangan, kuasa hukum Mira, Ida Hamidah, menyampaikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Agus Salim Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Sidang tuntutan terhadap terdakwa skincare berbahaya lainnya, Agus Salim.
Sidang di ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.
Agus Salim hadir dengan mengenakan kopiah, kemeja putih, dan rompi merah bertuliskan ‘tahanan’.
Ia didampingi petugas Kejari, beberapa anggota keluarganya turut hadir memberikan dukungan.
Sidang dipimpin hakim ketua Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sulsel, diwakili oleh jaksa Nur Fitriyani, membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kualitas, khasiat, dan mutu.