Hakim menambahkan, untuk mempermudah proses eksekusi, terdakwa tetap ditahan.
Sementara seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini telah disita.
Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan kepada Mustadir Dg Sila.
Ia juga didenda Rp1 miliar. Bila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
“Menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” tegas Angeliky.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar Mustadir dihukum 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com