TAG
Arif Wisaksono
-
Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati: Vonis 10 Bulan dari Tuntutan 6 Tahun, Ini Alasannya
Owner skincare asal Makassar Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7/2025).
Selasa, 8 Juli 2025 -
Tiga Terdakwa Skincare Ilegal di Makassar Jalani Sidang: Mira Hayati 6 Tahun dengan Denda 1 Miliar
Sidang yang berlangsung di ruang Letjen TNI (Purn) Ali Said pada Selasa (3/6/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.
Kamis, 5 Juni 2025