Jumat, 20 Maret 2026

Kasus Skincare Ilegal

Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati: Vonis 10 Bulan dari Tuntutan 6 Tahun, Ini Alasannya

Owner skincare asal Makassar Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7/2025).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati: Vonis 10 Bulan dari Tuntutan 6 Tahun, Ini Alasannya
(Youtube Tribun Timur)
PERSIDANGAN MIRA HAYATI- Mira Hayati alias "Ratu Emas" menangis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (17/6/2025). (Youtube Tribun Timur) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pengusaha skincare asal Makassar, Mira Hayati, akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus peredaran produk kosmetik ilegal.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mira Hayati, yang dikenal sebagai pemilik brand MH Whitening Skin, sebelumnya didakwa karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

Dalam persidangan yang digelar Senin (7/7/2025), hakim menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Meski begitu Kuasa Hukum Mira Hayati merasa hukuman tersebut masih sangat berat.

Owner skincare asal Makassar Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7/2025).

Sebelumnya terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya ini dituntut JPU selama 6 tahun penjara.

Diberitakan sidang digelar di Ruang Sidang Ali Said, dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono dengan dua hakim anggota.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 8 Juli 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Dalam amar putusannya, Arif Wisaksono menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. 

Hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 2 bulan kurungan," kata Arif dalam persidangan.

Putusan tersebut disambut haru keluarga terdakwa yang hadir di persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Kuasa Hukum: Terlalu Berat

Terdakwa skincare berbahaya, Mira Hayati tak kuasa menahan tangis seusai divonis 10 bulan penjara denda Rp1 milliar oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (7/7/2025).

Ia yang dihampiri sejumlah wartawan usai menjalani sidang menyampaikan permohonan maaf.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved