Kasus Skincare Ilegal
Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati: Vonis 10 Bulan dari Tuntutan 6 Tahun, Ini Alasannya
Owner skincare asal Makassar Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Persidangan-Mira-Haryati-Pengusaha-Skincare-Ilegal-sdfv.jpg)
Utamanya kepada para konsumen Mira Hayati Skincare.
"Makasih semua atas doa dan dukungannya sama saya, saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini," kata Mira Hayati sambil terisak.
"Saya sebagai owner Mira Hayati mengucapkan memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus pada konsumen saya. Mohon maaf, makasih banyak semuanya," lanjutnya.
Sementara itu, Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim.
Ia menilai putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya, masih berat.
"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah.
Selain itu, Ida juga meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ucapnya.
Ida juga bersikukuh, apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.
Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.
Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri yang dijual kliennya belum jelas.
"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.
Baca juga: Ingin Kuliah Gratis S2/S3 di Dalam dan Luar Negeri? LPDP 2025 Tahap 2 Resmi Dibuka!
Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.
"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.
Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.