Rabu, 25 Maret 2026

Kasus Skincare Ilegal

Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati: Vonis 10 Bulan dari Tuntutan 6 Tahun, Ini Alasannya

Owner skincare asal Makassar Mira Hayati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7/2025).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati: Vonis 10 Bulan dari Tuntutan 6 Tahun, Ini Alasannya
(Youtube Tribun Timur)
PERSIDANGAN MIRA HAYATI- Mira Hayati alias "Ratu Emas" menangis di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (17/6/2025). (Youtube Tribun Timur) 

Pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (3/5/2025), JPU Yusnikar menyatakan Mira Hayati terbukti memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan,” ujar Yusnikar.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan konsumen.

Selain itu, terdakwa dianggap kurang berhati-hati, tidak memastikan keamanan produk sebelum diedarkan, serta pernah mendapatkan teguran dari BPOM.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ucap Yusnikar.

Namun demikian, jaksa juga menyebutkan hal yang meringankan, yaitu sikap sopan terdakwa selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, menyampaikan keberatan dan mengajukan pledoi. Ia menyebut kliennya hanya melakukan pelanggaran administratif karena kesalahan pencetakan kemasan produk.

“Tidak ditemukan bahan berbahaya seperti merkuri saat penggeledahan. Ini murni kesalahan administrasi dalam pencetakan barcode,” kata Ida.

Ida juga menilai tuntutan terhadap Mira Hayati terlalu tinggi jika dibandingkan terdakwa lain dalam kasus serupa.

“Bandingkan dengan Agus Salim yang pernah divonis atas kasus serupa, tapi hanya dituntut lima tahun. Sementara Mira belum pernah dihukum, malah dituntut enam tahun. Ini tidak adil,” ujarnya.

Baca juga: Masalah Living Allowance Jadi Sorotan, LPDP Tegaskan Tetap Jalin Kerja Sama dengan Kampus Top Dunia

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menyertakan seluruh keberatan mereka dalam nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana.

"Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu."

Perbuatan Mira Hayati dianggap meresahkan masyarakat serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved