TRIBUNGORONTALO.COM-Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang terhadap tiga terdakwa dalam kasus peredaran skincare ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dari ketiganya, Mira Hayati menerima tuntutan paling berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sidang yang berlangsung di ruang Letjen TNI (Purn) Ali Said pada Selasa (3/6/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnikar menyatakan bahwa Mira terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, tanpa izin resmi.
Update terkini terdaka Mira Hayati dituntut paling berat yakni 6 tahun.
Terdakwa Agus Salim dituntut 5 tahun penjara.
Berikutnya terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 18 Bulan.
Baca juga: Alquran Ditemukan Utuh Usai Kebakaran di Jalan Dewi Sartika Gorontalo, Padahal Seisi Rumah Hangus
Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare berbahaya lainnya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).
Sidang digelar di ruang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Mira hadir dengan mengenakan busana serba putih. Ia didampingi oleh kuasa hukum, keluarga, dan sejumlah kerabat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono, bersama dua hakim anggota lainnya.
Sementara tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusnikar.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mira Hayati dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Yusnikar dalam persidangan.
JPU menyebut hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Mira, baik di rutan maupun tahanan kota.
Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Mira.
Salah satunya adalah dampak produk kosmetik yang dipasarkannya, yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Selain itu, terdakwa dianggap lalai dalam memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan.
"Sebagai pelaku usaha, terdakwa seharusnya memastikan produknya aman sebelum diedarkan. Apalagi yang bersangkutan juga pernah mendapat teguran dari BPOM Makassar,” tambah Yusnikar.
Hal lain yang turut memberatkan adalah sikap Mira yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Namun demikian, JPU tetap mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.
Baca juga: Diprotes soal Penertiban Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal, Kapolres Boalemo: Saya Harus Tegas
Usai persidangan, kuasa hukum Mira, Ida Hamidah, menyampaikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Agus Salim Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Sidang tuntutan terhadap terdakwa skincare berbahaya lainnya, Agus Salim.
Sidang di ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.
Agus Salim hadir dengan mengenakan kopiah, kemeja putih, dan rompi merah bertuliskan ‘tahanan’.
Ia didampingi petugas Kejari, beberapa anggota keluarganya turut hadir memberikan dukungan.
Sidang dipimpin hakim ketua Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sulsel, diwakili oleh jaksa Nur Fitriyani, membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kualitas, khasiat, dan mutu.
Agus Salim dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan sudah dijalani,” kata Nur Fitriyani di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Agus Salim dijatuhi denda Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Adapun hal-hal memberatkan tuntutan, lanjut jaksa, karena perbuatan terdakwa dinilai meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Terutama pengguna produk pelangsing yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti bisakodil.
Ia juga dinilai lalai sebagai pelaku usaha karena tidak memastikan keamanannya sebelum produk diedarkan.
“Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam perkara serupa, yakni tindak pidana kesehatan,” kata Nur Fitriyani.
Namun begitu, jaksa tetap mencatat bahwa Agus Salim bersikap sopan selama persidangan, menjadi satu-satunya hal meringankan dalam tuntutan tersebut.
Mustadir Dg Sila Divonis 18 Bulan Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Mustadir Dg Sila (42), terdakwa peredaran skincare berbahaya hadiri sidang vonis, Selasa (3/6/2025) siang.
Sidang putusan di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, dipimpin hakim ketua Angeliky Handajani Day.
Dalam putusan dibacakan, hakim menyampaikan sejumlah hal memberatkan maupun meringankan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kurang hati-hati selaku pengusaha dan tidak berupaya memastikan produk yang diedarkan benar-benar aman,” kata Angeliky.
Namun, hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, fakta bahwa ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya sebagai hal meringankan.
Menimbang bahwa selama proses pemeriksaan, terdakwa menjalani masa penahanan, sehingga masa itu sepenuhnya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Jika Tidak Terbukti Bukan Anak Ridwan Kamil saat Hasil Tes DNA, Lisa Mariana Siap di Proses Hukum
Hakim menambahkan, untuk mempermudah proses eksekusi, terdakwa tetap ditahan.
Sementara seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini telah disita.
Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan kepada Mustadir Dg Sila.
Ia juga didenda Rp1 miliar. Bila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
“Menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” tegas Angeliky.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar Mustadir dihukum 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com