TRIBUNGORONTALO.COM-Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang terhadap tiga terdakwa dalam kasus peredaran skincare ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dari ketiganya, Mira Hayati menerima tuntutan paling berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sidang yang berlangsung di ruang Letjen TNI (Purn) Ali Said pada Selasa (3/6/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnikar menyatakan bahwa Mira terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, tanpa izin resmi.
Update terkini terdaka Mira Hayati dituntut paling berat yakni 6 tahun.
Terdakwa Agus Salim dituntut 5 tahun penjara.
Berikutnya terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 18 Bulan.
Baca juga: Alquran Ditemukan Utuh Usai Kebakaran di Jalan Dewi Sartika Gorontalo, Padahal Seisi Rumah Hangus
Mira Hayati Dituntut 6 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare berbahaya lainnya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).
Sidang digelar di ruang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Mira hadir dengan mengenakan busana serba putih. Ia didampingi oleh kuasa hukum, keluarga, dan sejumlah kerabat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono, bersama dua hakim anggota lainnya.
Sementara tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusnikar.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mira Hayati dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Yusnikar dalam persidangan.
JPU menyebut hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Mira, baik di rutan maupun tahanan kota.