“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo.
Bimo juga menyatakan bahwa Forum Purnawirawan TNI siap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR jika dibutuhkan untuk membahas usulan pemakzulan tersebut.
“Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” kata Bimo.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga menyatakan, surat tersebut telah diterima pimpinan DPR.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Indra.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemakzulan kini menjadi kewenangan pimpinan DPR.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” tegasnya.
Bagaimana Latar Belakang Usulan Pemakzulan Gibran?
Usulan pemakzulan ini bermula dari deklarasi Forum Purnawirawan TNI yang beranggotakan ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel.
Deklarasi tersebut berisi delapan poin kritik terhadap pemerintah, termasuk penolakan kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle kabinet akibat dugaan korupsi.
Salah satu poin paling mencolok adalah permintaan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.
Deklarasi ini juga ditandatangani oleh tokoh penting seperti Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI 1988-1993, bersama sejumlah purnawirawan senior.
Bimo menegaskan bahwa Forum Purnawirawan TNI siap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR untuk membahas surat usulan pemakzulan ini lebih jauh.
“Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” jelasnya. (*/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Surat Pemakzulan Gibran Resmi Diterima DPR, Akan Dibacakan di Rapat Paripurna