TRIBUNGORONTALO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akan membacakan surat pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka di rapat paripurna DPR RI.
Pembacaan surat yang dikirim Forum Purnawirawan TNI sebagai bagian dari proses sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas Hugo Pareira, anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025) malam.
Andreas menjelaskan bahwa setelah surat tersebut dibacakan di Rapat Paripurna, proses selanjutnya akan bergantung pada kehadiran dan persetujuan anggota DPR.
“Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” ungkapnya.
Jika disetujui, DPR akan meneruskan surat beserta pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
Namun, jika syarat kehadiran dan persetujuan tidak terpenuhi, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” tambah Andreas.
Isi Surat Pemakzulan Gibran
Surat pemakzulan yang menjadi perhatian publik itu dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 26 Mei 2025 dan sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD pada 2 Juni 2025.
Surat ini ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI bintang empat, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Bimo Satrio, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengonfirmasi surat tersebut telah resmi diterima parlemen.
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” katanya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
Bimo juga menegaskan kesediaan Forum Purnawirawan TNI untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR guna membahas lebih lanjut.
Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menjelaskan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran memiliki dasar konstitusional yang kuat.