Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Forum Purnawirawan TNI juga mengkritik putusan MK terkait pencalonan Gibran, dengan menyebutnya cacat hukum.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melanggar kode etik hakim.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” ujar mereka dalam surat tersebut.
Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat diduga terkait dengan Gibran. Akun tersebut mengundang kecaman karena unggahannya yang dianggap menghina tokoh publik serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan TNI juga mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun.
Deklarasi Forum Purnawirawan TNI dan Tokoh Lain yang Terlibat
Forum Purnawirawan Prajurit TNI terdiri atas 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka telah membuat deklarasi sikap yang berisi delapan poin, salah satunya menuntut penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Beberapa tokoh senior selain empat penandatangan surat juga ikut menandatangani deklarasi ini, termasuk Try Sutrisno.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirim ke Sekretariat Jenderal DPR dan MPR pada 2 Juni 2025 dan sudah mendapatkan tanda terima.