Pemakzulan Wapres Gibran

Wacana Pencopotan Gibran dari Kursi Wapres Memanas! PDIP Desak Rapat Paripurna DPR

Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMAKZULAN WAPRES -- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau MBG di SMAN 13 Jakarta Utara, Selasa (18/2/2025).

TRIBUNGORONTALO.COM - Usulan pemakzulan atau pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI mulai mendapatkan respons di DPR.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai bahwa surat desakan dari para purnawirawan tersebut perlu dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Menurut Andreas, prosedur ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 7 UUD 1945.

Ia menegaskan bahwa surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut seharusnya dibacakan di paripurna untuk kemudian diambil keputusan.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR," kata Andreas saat dihubungi, Rabu (4/6).

Andreas menjelaskan, untuk melanjutkan proses pemakzulan, pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna harus memenuhi syarat ketat.

Rapat tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh dua per tiga atau sekitar 387 dari total 580 anggota DPR.

Jika syarat jumlah kehadiran dan persetujuan tersebut terpenuhi, barulah tahapan proses pemakzulan dapat dimulai.

"Dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai," jelas Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.

Sebaliknya, jika dalam rapat paripurna syarat kehadiran atau persetujuan 387 anggota DPR tidak terpenuhi, maka usulan pemakzulan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," kata Andreas.

Meski demikian, Andreas tetap memberikan apresiasi terhadap surat yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Ia memandang usulan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari para senior bangsa yang telah mengabdi kepada negara.

"Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul, buka suara mengenai surat desakan tersebut.

Halaman
12