TRIBUNGORONTALO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akan membacakan surat pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka di rapat paripurna DPR RI.
Pembacaan surat yang dikirim Forum Purnawirawan TNI sebagai bagian dari proses sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas Hugo Pareira, anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025) malam.
Andreas menjelaskan bahwa setelah surat tersebut dibacakan di Rapat Paripurna, proses selanjutnya akan bergantung pada kehadiran dan persetujuan anggota DPR.
“Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” ungkapnya.
Jika disetujui, DPR akan meneruskan surat beserta pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
Namun, jika syarat kehadiran dan persetujuan tidak terpenuhi, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” tambah Andreas.
Isi Surat Pemakzulan Gibran
Surat pemakzulan yang menjadi perhatian publik itu dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 26 Mei 2025 dan sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD pada 2 Juni 2025.
Surat ini ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI bintang empat, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Bimo Satrio, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengonfirmasi surat tersebut telah resmi diterima parlemen.
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” katanya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
Bimo juga menegaskan kesediaan Forum Purnawirawan TNI untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR guna membahas lebih lanjut.
Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menjelaskan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.
Forum Purnawirawan TNI juga mengkritik putusan MK terkait pencalonan Gibran, dengan menyebutnya cacat hukum.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena melanggar kode etik hakim.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” ujar mereka dalam surat tersebut.
Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat diduga terkait dengan Gibran. Akun tersebut mengundang kecaman karena unggahannya yang dianggap menghina tokoh publik serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan TNI juga mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun.
Deklarasi Forum Purnawirawan TNI dan Tokoh Lain yang Terlibat
Forum Purnawirawan Prajurit TNI terdiri atas 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka telah membuat deklarasi sikap yang berisi delapan poin, salah satunya menuntut penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Beberapa tokoh senior selain empat penandatangan surat juga ikut menandatangani deklarasi ini, termasuk Try Sutrisno.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirim ke Sekretariat Jenderal DPR dan MPR pada 2 Juni 2025 dan sudah mendapatkan tanda terima.
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo.
Bimo juga menyatakan bahwa Forum Purnawirawan TNI siap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR jika dibutuhkan untuk membahas usulan pemakzulan tersebut.
“Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” kata Bimo.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, juga menyatakan, surat tersebut telah diterima pimpinan DPR.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Indra.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemakzulan kini menjadi kewenangan pimpinan DPR.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” tegasnya.
Bagaimana Latar Belakang Usulan Pemakzulan Gibran?
Usulan pemakzulan ini bermula dari deklarasi Forum Purnawirawan TNI yang beranggotakan ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel.
Deklarasi tersebut berisi delapan poin kritik terhadap pemerintah, termasuk penolakan kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle kabinet akibat dugaan korupsi.
Salah satu poin paling mencolok adalah permintaan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.
Deklarasi ini juga ditandatangani oleh tokoh penting seperti Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI 1988-1993, bersama sejumlah purnawirawan senior.
Bimo menegaskan bahwa Forum Purnawirawan TNI siap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR untuk membahas surat usulan pemakzulan ini lebih jauh.
“Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” jelasnya. (*/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Surat Pemakzulan Gibran Resmi Diterima DPR, Akan Dibacakan di Rapat Paripurna