Korupsi SPAM Dungingi

Fadli Bahsuan Rindu Rumah, 6 Bulan Tak Bertemu Keluarga karena Kasus Korupsi SPAM Dungingi Gorontalo

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rifadli Bahsuan (kemeja batik dan kupiah hitam) disambut keluarganya seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Selasa (15/10/2024).

Peten mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan dakwaan.

Hingga pukul 13.15 Wita, Rifaldi bersama keluarga menangis haru menerima putusan dakwaan. 

Sebelum putusan, Rifadli berstatus terdakwa utama kasus dugaan korupsi proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.

Rifadli Bahsoan bersama enam terdakwa lainnya terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret proyek SPAM Dungingi, yang dikerjakan oleh PT Raya Sinergis dengan total nilai kontrak mencapai Rp 13,7 miliar.

Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek tersebut didanai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur air minum di Kota Gorontalo, namun justru berujung pada dugaan penyimpangan keuangan negara.

Pantauan TribunGorontalo.com, suasana di dalam pengadilan telah dipadati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengenakan seragam coklat resmi serta keluarga terdakwa yang datang untuk menyaksikan jalannya persidangan.

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya