Korupsi SPAM Dungingi

Fadli Bahsuan Rindu Rumah, 6 Bulan Tak Bertemu Keluarga karena Kasus Korupsi SPAM Dungingi Gorontalo

Penulis: Arianto Panambang
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rifadli Bahsuan (kemeja batik dan kupiah hitam) disambut keluarganya seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Selasa (15/10/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Rifadli Bahsuan akhirnya bisa menghirup udara segar pasca divonis bebas.

Eks kepala dinas PUPR Kota Gorontalo ini dinyatakan tak bersalah atas kasus korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo.

Rifadli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan selama enam bulan lebih.

Seusai pembacaan putusan, Rifadli Bahsuan mengaku rindu rumah.

Ia tak sabar berkumpul kembali bersama keluarganya.

"Fokus saya saat ini adalah ingin pulang ke rumah dan bergabung dengan keluarga," ungkap Rifadli kepada TribunGorontalo.com, Selasa (15/10/2024).

"Hampir tujuh bulan saya di luar, insyaallah itu dulu yang saya mau buat, belum ada hal-hal lain dulu," tuturnya.

Rifadli Bahsuan menjelaskan dirinya bersyukur dengan putusan Majelis hakim yang membebaskan dirinya dari segala dakwaan. 

"Alhamdulillah, semua yang didakwaan ke saya dari Pak Hakim tidak terbukti, artinya memang tidak melawan hukum," ujarnya.

Baca juga: 3 Fakta Rifadli Bahsuan Terjerat Kasus Korupsi SPAM Dungingi Gorontalo hingga Divonis Bebas

Rifadli Bahsuan Divonis Bebas

Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsoan dinyatakan bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

Diketahui sebelumnya, Rifadli tersangkut dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi. 

Namun kini Rifadli diibebaskan dari dakwaan karena segala tuduhan tidak terbukti.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Gorontalo, Achmad Peten Sili di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Selasa (15/10/2024). 

"Terdakwa Rifadli Bahsoan tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas," ungkap Peten saat membaca dakwaan.

Peten mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan dakwaan.

Hingga pukul 13.15 Wita, Rifaldi bersama keluarga menangis haru menerima putusan dakwaan. 

Sebelum putusan, Rifadli berstatus terdakwa utama kasus dugaan korupsi proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi Kota Gorontalo.

Rifadli Bahsoan bersama enam terdakwa lainnya terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret proyek SPAM Dungingi, yang dikerjakan oleh PT Raya Sinergis dengan total nilai kontrak mencapai Rp 13,7 miliar.

Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek tersebut didanai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur air minum di Kota Gorontalo, namun justru berujung pada dugaan penyimpangan keuangan negara.

Pantauan TribunGorontalo.com, suasana di dalam pengadilan telah dipadati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengenakan seragam coklat resmi serta keluarga terdakwa yang datang untuk menyaksikan jalannya persidangan.

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya