TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kabar baiknya, pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara mudah, yakni lewat RT/RW di lingkungan tempat tinggal atau secara online lewat Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa pembaruan data DTSEN dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga peluang untuk masuk sebagai penerima bansos terus terbuka.
Penerima bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mengalami pembaruan tiga bulan sekali.
DTSEN merupakan basis data tunggal yang memuat informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang dipadukan dengan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul melalui keterangan resminya pada Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Baru Saja Gempa Bumi dengan SR 2.1 Menguncang Wilayah Sulawesi, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km
Baca juga: Tunjangan Profesi dan Kinerja Disetop, Guru Perbantuan Kemenag Mengadu di DPRD Provinsi Gorontalo
"Jadi, akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out dan check-in," kata Gus Ipul, dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, data DTSEN dimutakhirkan setiap tiga bulan agar tetap akurat, salah satunya dengan mekanisme groundchecking.
Groundchecking sendiri adalah verifikasi data di lapangan untuk memastikan keakuratan informasi tentang kondisi sosial dan ekonomi penduduk.
Nantinya, mekanisme groundchecking ini akan dilakukan oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah setempat, yang kemudian divalidasi oleh BPS.
Lantas, bagaimana cara mendaftar jadi penerima bansos agar NIK KTP bisa teregistrasi di DTSEN?
Setidaknya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar jadi penerima bansos secara mandiri.
Berikut adalah cara mendaftar jadi penerima bansos selengkapnya:
1. Mendatangi RT/RW
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
- Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan. - Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Selanjutnya, kepala daerah akan melakukan pengesahan.
2. Secara Online
- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Cek Penerima Bansos.
Baca juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok Rabu 20 Agts 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Baca juga: Jaksa Umumkan 5 Tersangka Kasus Zara Qairina, Semuanya Masih di Bawah Umur