TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Rifadli Bahsuan akhirnya bisa menghirup udara segar pasca divonis bebas.
Eks kepala dinas PUPR Kota Gorontalo ini dinyatakan tak bersalah atas kasus korupsi SPAM Dungingi Kota Gorontalo.
Rifadli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan selama enam bulan lebih.
Seusai pembacaan putusan, Rifadli Bahsuan mengaku rindu rumah.
Ia tak sabar berkumpul kembali bersama keluarganya.
"Fokus saya saat ini adalah ingin pulang ke rumah dan bergabung dengan keluarga," ungkap Rifadli kepada TribunGorontalo.com, Selasa (15/10/2024).
"Hampir tujuh bulan saya di luar, insyaallah itu dulu yang saya mau buat, belum ada hal-hal lain dulu," tuturnya.
Rifadli Bahsuan menjelaskan dirinya bersyukur dengan putusan Majelis hakim yang membebaskan dirinya dari segala dakwaan.
"Alhamdulillah, semua yang didakwaan ke saya dari Pak Hakim tidak terbukti, artinya memang tidak melawan hukum," ujarnya.
Baca juga: 3 Fakta Rifadli Bahsuan Terjerat Kasus Korupsi SPAM Dungingi Gorontalo hingga Divonis Bebas
Rifadli Bahsuan Divonis Bebas
Eks Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsoan dinyatakan bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
Diketahui sebelumnya, Rifadli tersangkut dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) Dungingi.
Namun kini Rifadli diibebaskan dari dakwaan karena segala tuduhan tidak terbukti.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Gorontalo, Achmad Peten Sili di Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Selasa (15/10/2024).
"Terdakwa Rifadli Bahsoan tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas," ungkap Peten saat membaca dakwaan.