TRIBUNGORONTALO.COM – Isak tangis keluarga Antum Abdullah pecah di gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Selasa (11/6/2024).
Sang istri memeluk Antum saat menuju mobil tahanan.
Wanita itu langsung mengeluarkan jam tangan, dompet, cincin dan ikat pinggang milik Antum.
Antum hanya sesekali menggelengkan kepala ketika wartawan melontarkan pertanyaan.
Senyuman Antum terpancar menyambut keluarganya.
Kejati Gorontalo pun memberi waktu tersangka bertemu keluarga.
Diketahui Antum Abdullah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Jalan Nani Wartabone.
Selain Antum, tersangka lain bernama Faisal Lahay turut dibawa Kejati. Namun tak erlihat keluarga Faisal di lokasi saat itu.
Usai bertemu keluarga dan kerabat, kedua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo masuk kedalam mobil tahanan.
Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Junı 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 di Lapas Kelas Il A Kota Gorontalo.
Baca juga: Respons Tersangka Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone: Antum Geleng-geleng, Faisal: Kita Tunggu Saja
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Kejati menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan kontraktor proyek Faisal Lahay menjadi tersangka pada Selasa 11 Juni 2024.
Mereka diduga menyalahkangunakan dana proyek sebesar Rp2,3 miliar.
Tak hanya itu, gratifikasi juga diduga dilakukan Antum untuk melancarkan proses penyalahgunaan anggaran pekerjaan Jalan Nani Wartabone.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya mengungkapkan terdapat perbuatan melawan hukum yaitu menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar.