TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tersangka kasus korupsi dan gratifikasi proyek jalan Nani Wartabone Gorontalo memberikan respons usai ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan dua tersangka kasus proyek jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah dan Kontraktor Proyek Jalan Nani Wartabone, Faisal Lahay.
Penetapan tersangka dilakukan usai kedua pelaku keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo pada Selasa (11/6/2024) malam.
Menanggapi hal ini, salah satu tersangka bernama Faisal Lahay mengatakan bakal menunggu hasil pengadilan.
"Kita tunggu saja di pengadilan nanti," ujarnya saat menuju ke mobil tahanan, Selasa (11/6/2024).
Sementara itu pantauan TribunGorontalo.com, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo, Antum Abdullah hanya terdiam ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan.
Sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan, Antum hanya sesekali menggelengkan kepala sebagai tanda penolakan memberikan jawaban.
Walaupun begitu, Antum hanya tersenyum. Tiba di lantai satu kantor Kejati Gorontalo, keluarga Antum telah menunggu di lobi.
Kejati Gorontalo berhenti dan memberi waktu kedua tersangka bertemu dengan keluarga.
Pecah tangis keluarga pun tak terbendung, istrinya menangis dan langsung menghampiri sembari mencium Antum yang hendak menuju mobil tahanan.
Setelah itu sang istri terlihat mengeluarkan aksesoris seperti jam, dompet, cincin dan ikat pinggang milik Antum.
Sementara untuk tersangka Faisal Lahay, tidak terlihat ada keluarga yang menghampirinya.
Kemudian kedua tersangka kasus proyek Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo masuk kedalam mobil tahanan.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Junı 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 di Lapas Kelas Il A Kota Gorontalo.