Demo Mahasiswa, Minta Polisi Tak Melarang Cap Tikus Beredar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belasan mahasiswa meminta pemerintah menghentikan diskriminasi terhadap petani cap tikus.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengunjuk rasa dari Koalisi Rakyat Sulut Peduli Cap tikus mendesak polisi tak merazia minuman beralkohol Cap Tikus. 

Puluhan anggota Koalisi Rakyat Sulut Peduli Cap Tikus dari kalangan mahasiswa ini, menyampaikan tuntutan tersebut di depan kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Senin (20/3/2023). 

Ada 6 poin tuntutan para Koalisi Rakyat Sulut Peduli Cap Tikus ini. Misalnya soal maraknya razia terhadap peredaran cap tikus oleh polisi. 

Mereka juga menganggap tindakan kepolisian yang kerap merazia petani cap tikus, adalah keterlaluan. Karena itu, meminta DPRD setempat segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Cap Tikus. 

Para peserta unjuk rasa bergantian melakukan orasi.

Mereka juga membentangkan spanduk di pagar kantor DPRD Sulut.

Fernando Tampi, salah satu pengunjuk rasa menyatakan aspirasi agar Deprov Sulut membuat Perda Cap Tikus sudah berkali kali disampaikan.

Baca juga: Polisi Bongkar Tempat Produksi Miras Cap Tikus di Boalemo-Gorontalo

"Namun sepertinya diabaikan oleh DPRD Provinsi," kata dia.

Menurut dia, petani Cap Tikus kini menderita oleh kriminalisasi.

Ia mengungkapkan, Sulut sebagai provinsi berhutang budi terhadap Cap Tikus. 

"Ada orang yang jadi polisi, pejabat dari hasil Cap tikus," katanya.

Unjuk rasa berlangsung di bawah kawalan aparat kepolisian.

Para pengunjuk rasa diterima oleh anggota DPRD Sulut Melky Pangemanan.

Adapun tuntutan yang mereka suarakan yakni:

1.  Meminta hentikan kriminalisasi terhadap petani cap tikus yang disertai pemerasan dan penyitaan hasil produksi cap tikus secara sepihak

Halaman
12