2. Mendesak Kapolda untuk mengeluarkan surat edaran mengarahkan para jajaran untuk tidak menghalangi proses pendistribusian cap tikus.
3. Meminta komitmen yang nyata dari Polda Sulut untuk berpihak kepada petani cap tikus skala kecil dari pada berpihak pada Korporasi yang memproduksi skala besar.
4. Menuntut DPRD dan Pemprov Sulut untuk segera merampungkan pembahasan ranperda cap tikus.
5. Mendesak kepada DPRD Sulut dan Pemprov Sulut untuk secara transparan menyampaikan kepada publik hasil pembahasan Perda cap tikus.
6. Meminta Komitmen yang nyata dari DPRD Sulut untuk berpihak kepada petani cap tikus skala kecil dari pada berpihak pada Korporasi yang memproduksi cap tikus skala besar. (*)