TRIBUNGORONTALO.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak memberikan pengandaian soal bagaimana jika Richard Eliezer alias Bharada E tidak pernah terlibat dalam skenario pembunuhan berencana yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
Dikutip TribunWow dari Kompastv, hal ini disampaikan oleh Martin selaku pengacara Brigadir J, dalam acara Dua Arah, Selasa (14/2/2023).
Dalam pemaparannya, Martin menilai Ferdy Sambo tetap akan melakukan tindak pembunuhan pada Brigadir J, ada atau tanpa adanya Bharada E.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Bisa Berubah dari Hukuman Mati ke Pidana Seumur Hidup, Mahfud MD Beri Penjelasan
Baca juga: Karena Pernyataan Ferdy Sambo Ini, Majelis Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J
Martin awalnya menegaskan bahwa mustahil Bharada E lah yang menyusun rencana.
"Apakah kalau tidak ada Richard, perbuatan ini tidak terjadi? Enggak juga," kata Martin.
"Ajudan Ferdy Sambo banyak, tinggal diganti," ungkapnya.
Martin lalu mencontohkan bagaimana tersangka penembak Brigadir J bisa saja diganti Saddam, Romer, Kuat ataupun Daryanto.
"Saya pikir LPSK juga tidak cermat dengan memberikan rekomendasi kalau dia pelaku utama," kata Martin.
Martin menyampaikan, pelaku utama adalah mereka yang memenuhi Pasal 340 seperti Sambo dan Putri Candrawathi alias PC.
"Berdasarkan pembuktian di depan persidangan dan kesimpulan jaksa melalui surat tuntutan," kata Martin.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis terhadapnya pada Rabu (15/2/2023).
Dilansir TribunWow.com, menjelang vonis tersebut, pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J justru berharap Bharada E hanya mendapat hukuman ringan.
Pernyataan senada diungkap Menkopolhukam Mahfud MD yang menilai Bharada E pantas divonis ringan lantaran telah membuka tabir kasus tersebut.
Baca juga: VIDEO: Detik-detik Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Pidana Mati
Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis sejak Senin (13/2/2023).