video
VIDEO: Detik-detik Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Pidana Mati
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.
TRIBUNGORONTALO.COM - Vonis Hakim kepada Ferdy Sambo rupanya lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun, rupanya hakim punya pertimbangan lain. Ferdy Sambo siang tadi, Senin (13/2/2023) dijatuhi pidana mati.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.