Ferdy Sambo
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Hakim: Pidana Mati
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.
TRIBUNGORONTALO.COM - Vonis Hakim kepada Ferdy Sambo rupanya lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun, rupanya hakim punya pertimbangan lain. Ferdy Sambo siang tadi, Senin (13/2/2023) dijatuhi pidana mati.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.
Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Peluk Foto Putranya saat Hakim Baca Kronologi Pembunuhan oleh Ferdy Sambo
Ia melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“dan (Ferdy Sambo) tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Baca juga: Bacakan Pembelaan, Arif Rachman Bongkar Perangai Buruk Ferdy Sambo: Emosi Labil hingga Kasar
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Pelecehan Putri Candrawathi
Majelis hakim dalam sidang pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan ketidakyakinannya soal Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1322023_ferdy-sambo_sidang_001.jpg)