Ferdy Sambo
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Hakim: Pidana Mati
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.
Ketidakyakinan ini disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santosadalam dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Diketahui, sebelumnya diklaim bahwa Putri Candrawathi sempat mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J, yang kemudian menyulut emosi Ferdy Sambo hingga terjadi pembunuhan.
Baca juga: 200 Polisi Jaga Sidang Ferdy Sambo: Polwan Turun Semua
Hakim Iman Wahyu memaparkan, petimbangan soal ketidakyakinannya itu muncul karena Ferdy Sambo pernah mengatakan pelecehan itu hanyalah ilusi.
Perkataan itu disampaikan Ferdy Sambo kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono.
Tak hanya sekali, menurut Hakim Iman Wahyu, Ferdy Sambo berkali-kali mengatakan pelecehan seksual di Magelang adalah sebuah ilusi.
"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," ungkap Hakim Iman Wahyu, dikutip dari kanal YouTube "KompasTV.
Ferdy Sambo disebut kembali mengatakan kejadian di Magelang hanya ilusi pada 21 Juli 2022 lalu.
Berdasarkan hal itulah, Hakim Iman Wahyu menyebut motif adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tak dapat dibuktikan.
Komentar Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) Mahfud MD yakin hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan tetap independen.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD percaya hakim akan memberikan vonis yang terukur dan setimpal terhadap para terdakwa.
Terutama saat perhatian publik menyorot keputusan vonis hukuman Ferdy Sambo yang akan dijatuhkan pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang.
Menurut Mahfdud MD, vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut tidak serta merta berdasarkan pada logika jaksa.
Selain melalui pertimbangan hakim sendiri, putusan tersebut bisa juga dipengaruhi logika publik.
"Ini tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik, tentang keadilan," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/2/2023). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1322023_ferdy-sambo_sidang_001.jpg)