Ferdy Sambo

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Hakim: Pidana Mati

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.  

|
TribunGorontalo.com
Ferdy Sambo dalam persidangan siang tadi, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Vonis Hakim kepada Ferdy Sambo rupanya lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. 

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.  

Namun, rupanya hakim punya pertimbangan lain. Ferdy Sambo siang tadi, Senin (13/2/2023) dijatuhi pidana mati. 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.

Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Peluk Foto Putranya saat Hakim Baca Kronologi Pembunuhan oleh Ferdy Sambo

Ia melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“dan (Ferdy Sambo) tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. 

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Bacakan Pembelaan, Arif Rachman Bongkar Perangai Buruk Ferdy Sambo: Emosi Labil hingga Kasar

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J

Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Pelecehan Putri Candrawathi

Majelis hakim dalam sidang pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan ketidakyakinannya soal Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan.

Ketidakyakinan ini disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santosadalam dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Diketahui, sebelumnya diklaim bahwa Putri Candrawathi sempat mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J, yang kemudian menyulut emosi Ferdy Sambo hingga terjadi pembunuhan.

Baca juga: 200 Polisi Jaga Sidang Ferdy Sambo: Polwan Turun Semua

Hakim Iman Wahyu memaparkan, petimbangan soal ketidakyakinannya itu muncul karena Ferdy Sambo pernah mengatakan pelecehan itu hanyalah ilusi.

Perkataan itu disampaikan Ferdy Sambo kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono.

Tak hanya sekali, menurut Hakim Iman Wahyu, Ferdy Sambo berkali-kali mengatakan pelecehan seksual di Magelang adalah sebuah ilusi.

"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," ungkap Hakim Iman Wahyu, dikutip dari kanal YouTube "KompasTV.

Ferdy Sambo disebut kembali mengatakan kejadian di Magelang hanya ilusi pada 21 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan hal itulah, Hakim Iman Wahyu menyebut motif adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tak dapat dibuktikan.

Komentar Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) Mahfud MD yakin hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan tetap independen.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD percaya hakim akan memberikan vonis yang terukur dan setimpal terhadap para terdakwa.

Terutama saat perhatian publik menyorot keputusan vonis hukuman Ferdy Sambo yang akan dijatuhkan pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang.

Menurut Mahfdud MD, vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut tidak serta merta berdasarkan pada logika jaksa.

Selain melalui pertimbangan hakim sendiri, putusan tersebut bisa juga dipengaruhi logika publik.

"Ini tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik, tentang keadilan," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/2/2023). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved