Brigadir J
Bacakan Pembelaan, Arif Rachman Bongkar Perangai Buruk Ferdy Sambo: Emosi Labil hingga Kasar
Terdakwa kasus perintangan, Arif Rachman Arifin membongkar perangai buruk Ferdy Sambo hingga membuat takut menolak perintah atasannya itu.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/arif-rachman-sidang-3-februari-2023.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa Arif Rachman Arifin membongkar perangai eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, melalui nota pembelaan (pledoi).
Diketahui bahwa Arif menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo.
Arif diketahui baru saja menjalani sidang agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/2/2023).
Sebagai informasi, pledoi adalah tanggapan terdakwa terhadap tuntutan pidana jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo: Hakim Ungkap Alasan Arif Rahman Diperiksa Pertama, Ada Kejujuran yang Terlihat
Diketahui bahwa JPU menuntut Arif dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, atas kasus obstruction of justice ini.
Dalam pledoinya, Arif mengungkapkan keluh kesahnya memiliki atasan seperti Ferdy Sambo yang memiliki emosi tidak stabil dan rentan mengalami perubahan karakter.
Arif juga menyebut bahwa Ferdy Sambo kadang bersikap kasar dan melontarkan ancaman.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Ontslag van Rechtsvervolging, Putusan yang Diminta Bharada E di Kasus Ferdy Sambo
"Emosi yang ditampilkan oleh Bapak FS yang tidak stabil dan rentan perubahan kepribadian serta kadang bersikap kasar dan ancaman yang terlontar, menciptakan keadaan yang membuat saya tegang," kata Arif membaca pledoi pribadinya di sidang PN Jaksel, Jumat, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya, antara logika, nurani, dan takut, bercampur." lanjutnya.
Perangai dari sang mantan jenderal polisi bintang dua itulah yang membuat Arif sulit untuk menolak perintah Ferdy Sambo yang pada saat kejadian, masih menjadi atasannya.
Baca juga: Berbeda dari Istri Ferdy Sambo, Duplik Bharada E Disusun Ringkas dan Padat tapi dengan Hati
"Sungguh tidak mudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, tidak semudah melontarkan pendapat." jelas Arif
"Kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu?," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara obstruction of justice ini, total terdapat 7 terdakwa, antara lain:
1. Ferdy Sambo
Baca juga: Sidang Putusan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo 13 Feburari 2023, Mahfud MD Jamin Hakim Profesional
2. Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan