"Tapi dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," tandasnya.(TribunWow.com/Via)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Pejamkan Mata hingga Menangis Tersedu-sedu di Pelukan Pengacara