TRIBUNGORONTALO.COM - Kuat Maruf dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf tersebut dibacakan JPU dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
Sebelum membacakan isi tuntutan, JPU mengungkapkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa Kuat Maruf.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, kami selaku jaksa penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," ujar JPU di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Begini Ekspresi Kuat Maruf saat Dituntut JPU 8 Tahun Penjara Gara-gara Ferdy Sambo
JPU menyatakan 3 hal yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf termasuk berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Yaitu, hal yang memberatkan: perbuatan Terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ungkap JPU.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan," sambungnya.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," lanjut JPU.
Kemudian, JPU menyatakan bahwa tidak adanya motivasi pribadi menjadi salah satu dari hal yang meringankan terdakwa Kuat Maruf.
JPU menilai Kuat Maruf hanya mengikuti kehendak jahat dari eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Baca juga: Sebut Bisa Tak Dipidana, Pengacara Kuat Maruf Ngotot Kliennya Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo
"Hal yang meringankan: terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum; terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan; terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain." jelas JPU.
Hingga kemudian, JPU melanjutkannya dengan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Kuat Maruf.
JPU menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun seusai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca juga: Ayah Brigadir J Nilai Ferdy Sambo Konsekuen Bangun Skenario Kebohongan: Sepantasnya Hukuman Mati
Pasalnya, JPU menyimpulkan bahwa terdakwa Kuat Maruf turut serta merampas nyawa Brigadir J dengan rencana.
JPU juga tak menemukan alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa Kuat Maruf dalam kasus ini.
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU membacakan tuntutannya untuk Kuat Maruf.
Baca juga: Hendra Ngaku Tak Tahu Isi Video CCTV Rumah Ferdy Sambo, Hakim Heran: Apa Tidak Lihat Berita?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Blak-blakan, Ferdy Sambo Ngaku Pasti Hancurkan Rekaman CCTV jika Tahu Isinya Brigadir J Masih Hidup
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)