Selasa, 17 Maret 2026

Brigadir J

Ayah Brigadir J Nilai Ferdy Sambo Konsekuen Bangun Skenario Kebohongan: Sepantasnya Hukuman Mati

Ayah kandung Brigadir J menilai sudah sepantasnya JPU menuntut pihak yang merencanakan pembunuhan anaknya dengan hukuman mati.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Ayah Brigadir J Nilai Ferdy Sambo Konsekuen Bangun Skenario Kebohongan: Sepantasnya Hukuman Mati
Kolase YouTube KOMPASTV
Kolase Foto Kiri: Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah dihadirkan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dari Polri ke Kejaksaan Agung di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022). | Foto Kanan: Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di Jambi saat memberikan tanggapannya terkait permintaan maaf Ferdy Sambo untuk keluarga Brigadir J. Samuel mengatakan bahwa pihak keluarga akan membicarakan perihal saling memaafkan setelah proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J rampung. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat menilai sudah sepantasnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pihak yang merencanakan pembunuhan anaknya dengan hukuman mati.

Samuel mengatakan tuntutan yang akan dibacakan JPU pekan depan adalah apa yang akan menjadi perhatian utama pihak keluarganya saat ini.

“Soalnya dalam kasus ini kan sudah tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum. Di awal persidangan bahwa yang didakwakan adalah Pasal 340,” tutur Samuel seperti dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Hendra Ngaku Tak Tahu Isi Video CCTV Rumah Ferdy Sambo, Hakim Heran: Apa Tidak Lihat Berita?

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo: Hakim Ungkap Alasan Arif Rahman Diperiksa Pertama, Ada Kejujuran yang Terlihat

Samuel mengatakan jika melihat persidangan selama ini  maka dia menilai terdakwa Mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mempertahankan skenario yang telah dibangunnya.

“Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," ujarnya.

Samuel mengaku mengikuti seluruh rangkaian sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan menyimpulkan sejumlah poin.

Salah satunya, dia menilai Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongan, terutama tentang pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi.

“Poin-poin yang saya ambil dari FS (Ferdy Sambo), di dalam persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongannya.”

“Di Duren Tiga, yang dia bangun pertama adalah pelecehan terhadap istrinya, Putri. Itu kan sudah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh Mabes Polri. Ternyata dibangun lagi pelecehan di Magelang, berubah nama bukan pelecehan lagi, menjadi pemerkosaan,” urainya.

 

 

Bahkan, lanjut Samuel, skenario yang dibuat bukan hanya pemerkosaan tetapi juga Yosua membanting Putri sebanyak tiga kali.

“Bukan pemerkosaan lagi, tapi dibanting tiga kali.”

“Jadi, di sana itu, di skenarionya tidak ada visum dan tidak ada laporan ke polisi. Itu yang sangat dipertahankan untuk menutupi semua kebohongan dia ini,” tuturnya.

Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved