TRIBUNGORONTALO.COM - Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengakui bahwa ia sempat mengamankan senjata api Nofriansyah Yosua Hutarabat (Brigadir J) di rumah singgah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Bripka RR menyebut tindakannya itu merupakan diskresi kepolisian.
Apa Itu Diskresi?
Diskresi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, diskresi adalah kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Baca juga: Mengenal Apa Itu A de Charge, Saksi Kubu Bripka RR yang Ditolak JPU di Sidang Kasus Brigadir J
Adapun kewenangan Polri tercantum pada Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002.
Berikut bunyi Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002:
"(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Baca juga: Mengenal Apa Itu High Power Distance, Faktor yang Bikin Bripka RR Tak Bongkar Niat Ferdy Sambo
Kemudian, untuk bunyi Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan:
"(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan."
Baca juga: Mengenal Apa Itu Meeting of Minds yang Bisa Bikin Kuat Maruf Bebas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dilansir TribunGorontalo.com dari jurnalius, diskresi kepolisian juga diatur dalam Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.
Dalam Protap Nomor 1 Tahun 2010 tersebut menerangkan bahwa Polri dapat melakukan diskresi dalam hal:
a. Untuk membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah yang segera terjadi.
b. Untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri.
c. Untuk mencegah dilakukanya tindakan kejahatan yang sangat serius.
d. Apabila cara yang kurang ekstrem tidak cukup untuk mencapai tujuan-tujuan.
Selain itu, pengaturan diskresi juga ada pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 (PERKAP) tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Berdasarkan PERKAP itu, kepolisian diperbolehkan diskresi dengan alasan mencegah kejahatan, mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, melindungi diri dan kehormatan dari tindak pidana, serta melindungi kehormatan kesusilaan.
Baca juga: Memahami Apa Itu Avoidance Conflict, Situasi Psikologis Bharada E yang Bikin Masalah Tak Selesai
Bripka RR Diskresi?
Bripka RR mengaku dirinya telah melakukan diskresi.
Hal itu diungkapkan Bripka RR saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Dugaan diskresi ini berkaitan dengan Bripka RR yang mengamankan senjata Brigadir J sewaktu di Magelang, atau sebelum penembakan terjadi.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hipomania, Kendala Psikologis yang Dialami Bharada E Terdakwa Kasus Brigadir J
Bripka RR mengamankan senjata ajudan Ferdy Sambo itu setelah mendengar cerita Kuat Maruf yang mengejar Briagadir J sambil menenteng pisau.
"Mengamankan senjata, sepengetahuan saya boleh dilakukan untuk mengantisipasi," kata Bripka RR di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Berdasarkan penilaian saya sebagai anggota polisi untuk menjaga keamanan dan keselamatan di situ disampaikan ada diskresi kepolisian," lanjutnya.
"Diskresi itu di mana diatur itu, kamu tahu enggak?," tanya hakim anggota, Morgan Simanjuntak.
"(Diatur) di undang-undang Polri yang mulia," jawab Bripka RR.
Baca juga: Apa Itu MMPI, Tes yang Dijalani Bharada E hingga Ketahuan Alami Kendala Psikologis Hipomania
Hakim anggota Morgan lantas mengatakan bahwa majelis hakim akan menilai lebih lanjut apakah tindakan Bripka RR termasuk diskresi kepolisian.
Pasalnya, Morgan menyebut bahwa senjata api bagi seorang polisi merupakan benda yang sangat penting.
"Nanti Pak Hakim akan menelusurinya, apakah tindakanmu itu patut atau tidak ya. Karena senjata bagi seorang polisi itu ya, kalau sudah nikah, itu istri kedua. Kalau dia belum nikah, pistol itu istrinya lah. Menurut pengetahuan Pak Hakim ya," tutur hakim Morgan.
"Betul yang mulia," ucap Bripka RR.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Tonic Immobility, Respons yang Berpotensi Kuat Dialami Putri Candrawathi
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
Baca juga: Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)