TRIBUNGORONTALO.COM - Ronny Talapessy, Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengungkap alasannya membela kliennya secara cuma-cuma atau gratis (prodeo).
Ronny merupakan pengacara Bharada E yang ketiga dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bharada E sendiri adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Bharada E kini juga berperan sebagai justice collaborator yang membantu mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas atasan mereka, Ferdy Sambo.
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
Ronny mengatakan bahwa ia mendampingi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara prodeo atau tak memungut biaya.
"Saya prodeo di sini," ujar Ronny, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (16/11/2022).
Ronny menyebutkan bahwa ia tak mendapatkan sepeser pun biaya atas jasa pendampingan hukumnya itu dari Bharada E maupun keluarga terdakwa.
"Sama sekali tidak ada (professional fee)," kata Ronny.
Baca juga: Terungkap Alasan Bharada E Tak Selamatkan Brigadir J hingga Isi Doa Richard Eliezer Jelang Eksekusi
Ronny lantas menjelaskan alasannya mau membela Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini secara gratis.
"Kami memang kan terpanggil. Saya melihat bahwa Richard Eliezer ini dalam posisi saksi paling lemah." ungkap Ronny.
"Kemudian background orangtuanya, hidupnya berkecukupan, itu yang membuat panggilan buat kami," lanjutnya.
Menurut Ronny, ia dan timnya telah terbiasa menangani kasus prodeo.
Baca juga: Kecewa meski Nilai Bharada E Tulus Meminta Maaf, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Jangan Tembak Mati
"Kami sudah terbiasa kalau ngurusin kasus prodeo. Ini bagian dari pelayanan kami juga," jelas Ronny.
Ronny juga menerangkan proses bagaimana ia bisa menjadi pengacara Bharada E yang ketiga,
Sebelum Ronny, Bharada E telah mempunyai dua orang yang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi ajudan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Pengacara pertama Bharada E adalah Andreas Nahot Silitonga.
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?
Hingga akhirnya Andreas mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Berdasarkan keterangan kliennya, Ronny mengatakan bahwa pencabutan kuasa hukum itu karena Bharada E ingin mengatakan peristiwa yang sebenarnya dengan berpaling dari skenario Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui bahwa pada awal kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo ini mencuat, skenario yang beredar adalah polisi tembak polisi.
Namun rupanya skenario yang dikarang Ferdy Sambo itu tak benar adanya.
Baca juga: Sisi Lain Kasus Brigadir J: Ingin Putusan Verstek, Deolipa Berpeluang Jadi Pengacara Bharada E Lagi
Bharada E mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah Brigadir J tewas ditembak atas perintah Ferdy Sambo.
"Lawyer pertama dicabut karena masih memakai skenario yang awal," beber Ronny.
"Jadi akhirnya disampaikan bahwa Richard bilang 'saya mau mengatakan sebenar-benarnya'," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan Bharada E, Andreas adalah pengacara yang ditunjuk Ferdy Sambo.
Baca juga: JPU: Bharada E Lakukan Ritual Berdoa sebelum Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
"Richard sampaikan seperti itu (disiapkan oleh Ferdy Sambo)," ucap Ronny.
Adapun pengacara Bharada E yang kedua ialah Deolipa Yumara.
Deolipa ditunjuk oleh Bareskrim Polri secara cepat mengingat Bharada E saat itu harus segera menjalani BAP.
Namun, sebut Ronny, Deolipa hanya mendampingi Bharada E selama 1 hari.
Baca juga: Bisakah Keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator Kalahkan Ferdy Sambo? Begini Kata Ahli
Merasa tak nyaman, Bharada E kemudian mencabut surat kuasanya terhadap Deolipa.
"Tetapi pendampingan itu hanya 1 hari, selebihnya tidak didampingi. Terus kemudian tidak nyaman" terang Ronny.
Hingga akhirnya, keluarga Bharada E yang melihat kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sebagai hal serius mengingat ancaman pidananya berupa hukuman mati, lantas berinisiatif untuk mencari pengacara sendiri.
"Keluarga juga melihat bahwa ini adalah hal yang serius, bukan main-main," sebut Ronny.
Berangkat dari situlah, keluarga Bharada E berhubungan denagn Ronny yang kebetulan sudah saling kenal karena memiliki kampung halaman yang sama yakni Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Alasan Sidang Bharada E Dipisah dari Ferdy Sambo, Mantan Hakim Agung: Khawatir Bisa Konflik
Ronny juga dipercaya keluarga terdakwa untuk mendampingi Bharada E karena pernah memegang perkara besar seperti kasus hukum eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama (Ahok) hingga korban kecelakaan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
"Sehingga berkomunikasilah karena kita, saya kebetulan berasalnya dari Manado kemudian saya dekat dengan keluarganya juga yang di Manado," kata Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca juga: Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo
Penembakan yang menewaskan Brigadir J ini kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada ajudan Ferdy Sambo;
Baca juga: Bakal Dampingi secara Morel, Pengacara Brigadir J: Kesaksian Bharada E yang Paling Bisa Dipercaya
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)