Warga Gorontalo Disekap
Sosiolog Ungkap Akar Masalah Fenomena Warga Gorontalo Nekat Bekerja di Kamboja
Menurut Halid Lemba, Dosen Sosiologi Universitas Negeri Gorontalo, gejala ini merupakan fenomena sosial yang dipengaruhi oleh banyak faktor
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dosen-Sosiologi-Universitas-Negeri-Gorontalo-Halid-Lemba.jpg)
“Sekuat apa pun proteksi negara untuk mencegah mereka ke luar negeri, selama kebutuhannya tidak terpenuhi, mereka akan banyak alasan untuk berangkat,” jelas Halid.
Dengan populasi Gorontalo sekitar 1,2 juta penduduk, Halid menilai kapasitas lapangan pekerjaan lokal jelas belum mampu menampung semua lulusan.
Oleh karena itu, ia mendorong agar masalah ini ditangani bersama oleh pemerintah, perguruan tinggi, hingga lembaga masyarakat.
Sebelumnya, kasus warga Gorontalo bernama Agus Hilimi sempat viral setelah disekap di Kamboja.
Ia ditipu sindikat dengan iming-iming gaji besar, dipaksa bekerja ilegal, dan dimintai uang tebusan puluhan juta agar bisa pulang.
Kasus ini diduga kuat bagian dari praktik perdagangan manusia yang marak menjerat anak muda Indonesia.
Kabar terakhir, Agus telah berada dalam perlindungan KBRI Kamboja dan rencananya akan bertolak ke Indonesia pada 29 Agustus 2025.
Kronologi Agus Terjebak Sindikat
Kasus ini terungkap ketika Agus, yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand.
Ia justru dibawa ke Kamboja setelah dipaksa menggunakan paspor wisata Malaysia.
"Awalnya saya hanya ingin mencari rezeki yang halal, tapi ternyata saya ditipu, saya dibawa ke Kamboja, bukan Thailand," ungkap Agus dalam sebuah panggilan video yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Namun belum dapat dipastikan terkait kebenaran paspor tersebut. Sebab hingga saat ini belum ada pernyataan dari pihak Imigrasi.
Adapun Agus menyatakan dirinya dipaksa menjadi penipu daring (scammer) di Kamboja. Ia diancam denda 100 dolar AS jika tidak mencapai target kerja.
Saat meminta pulang, Agus malah dibebankan denda sebesar Rp 50 juta.
Ia dipaksa menjadi penipu online dan diancam akan dijual ke perusahaan lain jika tidak mau bekerja.