Kabar Artis

Nyaris Diusir dari DPR! Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan di Rapat Revisi UU Hak Cipta

Ariel pun mengungkapkan keresahan para penyanyi mengenai keharusan mengurus izin sebelum tampil termasuk untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah

KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
KABAR ARTIS -- Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani, nyaris diusir dalam ruangan rapat setelah terlibat ketegangan dengan pimpinan rapat serta sejumlah musisi lainnya seperti Ariel NOAH dan Judika. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Dalam sidang yang digelar kemarin pada Rabu, (27/08/2025) diwarnasi dengan suasana memanas antar Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang mengarah ke revisi Undang-Undang Hak Cipta di Kompleks DPR RI.

Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani, nyaris diusir dalam ruangan rapat setelah terlibat ketegangan dengan pimpinan rapat serta sejumlah musisi lainnya seperti Ariel NOAH dan Judika.

Ariel pun mengungkapkan keresahan para penyanyi mengenai keharusan mengurus izin sebelum tampil, termasuk untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan di kafe.

Ia menyoroti ketidakjelasan klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin, yang menurutnya belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Hak Cipta.

"Kita perlu kejelasan, apakah semua penyanyi harus mengurus izin atau hanya yang dibayar besar? Karena di undang-undang tidak ada klasifikasi itu," ujar Ariel.

Ketegangan muncul ketika Ariel menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan.

“Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin,” kata Ariel di ruang rapat. 

Baca juga: Sistem Baru Pembelian Elpiji 3 Kg, Mulai Tahun 2026 Konsumen Tak Perlu Lagi Pakai KTP

“Nah, itu yang kita pengen lebih jelas sebetulnya. Sebenarnya gimana sih? Karena apakah ini menjadi permasalahan di profesi kami sebagai penyanyi? Akan menjadi permasalahan, gitu,” sambungnya.

Dia pun kemudian menyoroti narasi yang sempat muncul bahwa penyanyi di kafe-kafe tak perlu izin. Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena UU Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin.

“Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu. Semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu,” kata Ariel.

“I think kita perlu lebih jelas mungkin di sini, dibantu oleh teman-teman semua. Kira-kira sementara sih begitu,” sambungnya. 

Belum sempat pembahasan mengalir, Ahmad Dhani yang pindah dari tempat duduk di barisan AKSI ke jajaran DPR langsung meminta berbicara.

“Pak Ketua (Komisi XIII), bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ucap Dhani.

Dhani pun menimpali dengan menyatakan isu yang dibicarakan Ariel sudah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya. “Iya, kemarin tapi udah diomongin itu,” ucapnya.

Willy kembali menegaskan bahwa RDPU ini untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan atau masukan yang disampaikan. “Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” jawab Willy.

Ruang rapat pun sempat riuh oleh senyum dan tawa kecil peserta rapat.

Baca juga: 3 Sosok di Gorontalo Jadi Berita Populer : Agus Hilimi di Kamboja hingga Guru SD di Paguat

Willy kemudian mempersilakan Judika berbicara.

Dalam kesempatan itu, Judika menceritakan pengalaman pribadi saat membawakan lagu-lagu orang lain, karena sering kali diminta langsung oleh pihak penyelenggara acara. 

“Kalau saya nyanyi selalu saya taruh di kontrak untuk semua lagu yang saya bawakan, harap dibayarkan royaltinya kepada penciptanya. Karena saya juga pencipta, abang saya pencipta lagu Batak di daerah, mereka juga merasakan hal yang sama,” kata Judika.

Menurutnya, permasalahan utama dalam polemik royalti saat ini justru ada pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang belum berjalan efektif.

“Kalau Mas Piyu bilang harus (izin) sebelumnya, oke-oke saja. Tapi faktanya di lapangan ada hal-hal yang bikin ekosistem jadi kurang enak,” ujarnya.

Pernyataan itu langsung dipotong Dhani. “Kurang enaknya di mana?” tanya Dhani.

Judika sempat terdiam sebelum menjawab singkat, “gimana?”. 

Dhani kembali menimpali “Kurang enaknya di mana?”. 

Mendengar hal itu, Willy segera mengambil alih pembicaraan dan menegur keras Dhani agar tidak menyela pembicaraan.

“Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” ucap Willy dengan tegas.

Judika lalu melanjutkan pembicaraannya. Dia menekankan, niat awal pencipta lagu adalah agar karya mereka bisa dikenal dan dinyanyikan banyak orang.

Namun, jika hak moral dan ekonomi mereka tidak terpenuhi, barulah pencipta berhak mengajukan keberatan.

“Kalau hak ekonomi ini tidak kita dapatkan, kita harus tahu masalahnya di mana. Dan kita sudah sama-sama tahu bahwa sistem pengelolaan mekanisme royalti ini masih lemah. Itu yang harus benar-benar kita fokuskan,” jelas Judika.

Ahmad Dhani menyampaikan bahwa dirinya memperjuangkan hak-hak komposer musik yang tidak berprofesi sebagai penyanyi. 

Ia juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang mengurus royalti konser secara terpisah dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait royalti pemutaran lagu.

Baca juga: 10.000 Buruh Kepung DPR dan Istana, Gaungkan Tuntutan: Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, agar tidak ragu memutar lagu di tempat usaha mereka. Namun, polemik royalti lagu masih berlanjut.

Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) tetap melarang pemutaran lagu di bus sebagai langkah preventif untuk menghindari masalah hukum.

Ketua Umum Ikatan Perusahaan Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menilai bahwa belum ada keputusan yang jelas terhadap LMKN, sehingga gerakan #TransportasiIndonesiaHening tetap diterapkan.

Dengan berbagai pandangan dan masukan dari para musisi serta langkah pemerintah yang sedang ditempuh, revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri musik tanah air.

 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved