Demo Buruh 2025
10.000 Buruh Kepung DPR dan Istana, Gaungkan Tuntutan: Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah
Aksi nasional bertajuk Hostum ini diprakarsai oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Demostrasi-Masyarakat-mxbd.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebanyak 10.000 buruh datang dari berbagai wilayah akan memadati kawasan sekitar depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (28/08/2025).
Aksi umjuk rasa ini di gelar dalam rangka yang bertanjuk Hapus Outsourcing, dan Tolak Upah Murah.
Parah buruh yang tergabung dalam aksi ini menuntut pemerintah segera mencabut kebijakan yang dinilai merugikan kaum pekerja, khusunya mengenai sistem Outsourcing dan penetapan upah minimu.
Lantas Seperti Apa Aksi Demo yang Bertanjuk Hostum?
Hostum yakni Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.
Aksi Hostum ini merupakan respons terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.
Aksi nasional bertajuk Hostum ini diprakarsai oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengatakan aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca juga: Permohonan Cerai Ditolak, Andre Taulany dan Erin Tetap Suami Istri Sah, Anak Sambut dengan Syukur
"Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” kata Said Iqbal, dalam keterangannya.
Selain di Jakarta, aksi juga digelar serentak di berbagai kota industri besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan sejumlah daerah lain.
Latar Belakang Aksi "Hostum" Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi ini menjadi momentum untuk menegaskan sejumlah tuntutan, mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan buruh.
Pertama, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
"Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelas Said Iqbal.
Menurutnya, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1–5,2 persen.
"Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat," tegasnya.
Kedua, Said Iqbal menegaskan praktik outsourcing masih marak meski putusan MK sudah membatasi.